Polresatabes

Pelaku Pembunuhan Sales Mobil UMC, Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS  –  Bangkit Maknutu Dunirat ( 32), seorang sales UMC Suzuki mobil yang mayatnya ditemukan di sungai watu ondo, tepatnya dibawah jembatan cangar 1, dusun jurang kuali, desa sumber brantas, Batu.

Wakapolrestabes surabaya AKBP Leonardus Simarmata dalam keterangan pers mengatakan, motif dari pembunuhan yang sudah direncanakan ini lantaran sakit hati, dari empat pelaku berinsial ARP (27) warga sidoarjo, KBF (22) warga surabaya Dan dua pelaku lainya Bambang irawan (27) Dan Rulin rahayu ningsih (32) suami istri tertangkap dan salah satunya adalah mantan pacar korban pernah berhubungan tahun 2015 lalu. Selain sakit hati pembunuhan ini juga ada motif lain yaitu hutang piutang korban kepada pacarnya ( rulin), ungkapnya. Jum’at (18/101/19).

“Selama berpacaran rulin merasa ditipu oleh korban yaitu saat mendapatkan hasil dari penjualan mobil Pelaku ( rulin) hanya dikasih 5 juta padahal mobil tersebut laku 93 juta.

Lebih lanjut Leonardus, pada tahun 2016 ada lagi penipuan lainya yang dilakukan pelaku, korban mengajukan kredit mobil atas nama Rulin. Namun mobil tersebut dipakai pelaku dan beban angsuran dibebankan kepada pelaku sehingga menjadi terbebani pelaku dikejar – kejar debcolector, ungkapnya.

“Dan bahkan pelaku ini pergi ke sumenep untuk menagih angsuran Mobil malah diusir, padahal posisi Mobil Ada pada korban, tegasnya.

Meskipun sudah tidak berhubungan lagi atau putus bahkan sudah berkeluarga, namun angsuran kredit mobiil belum juga dilunasi oleh korban, ini membuat suami korban bambang irawan geram Dan merencanakan sesuatu untuk membunuh korban hingga mayatnya ditemukan di cangar Batu.

AKBP Leonardus Simamarta menambahkan Dari empat pelaku yang sudah diamankan tersebut diatas masih Ada dua lagi DPO dalam pengejaraan aparat kepolisian berinsial MIR (20) asal lamongan Dan RF (27) asal surabaya.

“Adapun otak pelaku tindak kejahatan ini adalah pasangan suami istri ( bambang dan Rulin) dan keempatnya Ditangkap saat melakukan penculikan korban di Japan Ahmad yani surabaya, tegas wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simamarta Swat Gelar konferensi pers Jum’at (18/10/19).

Akibat perbuatan kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP, Dan atau pasal 338 KUHP, Dan atau pasal 328 KUHP, Dan atau pasal 170 ayat 2 butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Mati.

Reporter :  Cak Pri

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button