Polda Jawa Timur

Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim Amankan 31 Pelaku Judi dan Miras Di Jawa Timur

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (20/10/2019), merilis 19 tersangka kasus perjudian dan 12 tersangka kasus Minuman keras, yang meliputi pelaku judi togel maupun judi online dan Distributor minuman keras tanpa Ijin.

Para tersangka yang dibekuk memiliki peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang berperan sebagai agen, bandar, admin, maupun karyawan.

“Mereka pertama kali ditangkap
pada Bulan September dan oktober 2019 di tempat lokasi berbeda di wilayah sidoarjo, lamongan, pasurun, malang, jombang, madiun dan probolinggo,” kata Kabag Binopsnal Subdit III Ditreskrimum Kompol I Gusti Ketut

Untuk kasus minuman keras, pada awalnya polisi berhasil membekuk
Satu tersangka perempuan bernama Suryani asal candipari Porong, tersangka ditenggarai sebagai penyuplai Minuman Keras di wilayah jawa timur.

Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim Kompol I Gusti Ketut mengungkapkan dari pengembangan kasus, diketahui bahwa petugas melakukan operasi Jogo Jawa Timur dan kegiatan kepolisian yang ditujukan kepada penyakit Masyarakat yaitu perjudian dan Minuman keras.

Lanjutnya, Modus Operandi ke 17 (tujuh belas) tersangka ini menjual dan atau mengedarkan minuman berakohol tanpa memiliki ijin edar. Sementara untuk pelaku lainya melakukan perjudian jenis kupon putih atau togel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka perjudian, Uang sebesar Rp. 28.687.000, 8 Buah HP, 27 Buah mata dadu, enam Buah kaleng dan untuk Tersangka Minuman keras satu unit Mobil Serena, 681 minuman keras merk topi miring, 245 botol arak, 196 merk vodka, 144 merk alimy, 75 botol merk iceland, 54 merk McDonalds, 65 merk anggur Merah, 19 jirigen merk singaraja.

Akibat perbuatan para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan atau pasal 3 dan 4 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 204  ayat 2 KUHP untuk menindak penjual minuman keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button