HukrimNewsPeristiwaPolres Tanjung Perak

Aniaya Istri Tua, Jebolan Sarjana Ekonomi Terpaksa Berurusan Dengan Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Gara-gara aniaya istri, seorang sarjana ekonomi (SE), bernama Budi Kurniawan (41), warga Jalan Teluk Aru Tengah Surabaya kini harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, pria yang diketahui sebagai tukang ojek online ini ditangkap ketika melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri setelah dirinya ketahuan selingkuh dengan perempuan lain.

Korban yang melaporkan saat itu adalah seorang perempuan berinisial SA (39) tahun, warga Jalan Teluk Aru Tengah No. 22 Surabaya yang pada saat itu istrinya mencurigai suaminya lalu mencoba mengikuti jejak sang suami ketika keluar rumah.

Dugaan itu akhirnya terbukti, ketika Budi diketahui mampir ke sebuah rumah kos di Jalan Tambak Asri XVI Surabaya, pada pertengahan Agustus lalu.

Mendapati hal itu, pikiran Sahliyatul semakin kalut. Saat itu juga dirinya nekat memghampiri suaminya yang diketahui masuk ke salah satu kamar kos tersebut.

“Dalam dugaanya, Ternyata benar bahwa didalam kamar itu sudah menunggu wanita yang selama ini diduga menjadi selingkuhan suaminya. “Sebut AKP Dimas Ferry Anuraga Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/10).

Lanjut Dimas, terbongkarnya pasangan tak jelas itu diketahui setelah istri tuanya mendapatkan informasi dari seseorang.

Kemudian, oleh korban pelaku atau suaminya itu diikuti sejak keluar rumah hingga didapatilah masuk ke dalam kamar kos bersama pasangannya.

“Mengetahui suaminya selingkuh, korban akhirnya melabrak pasangan selingkuhan tersebut sehingga kericuhan itu berlangsung ,” tambah perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Begitu melihat suaminya bersama perempuan lain, korban langsung marah-marah, Budi pun akhirnya merasa malu dan spontan naik pitam dan tidak terkontrol sehingga istri tuanya diseret keluar dari dalam rumah kos. Tak hanya diseret, korban yang masih berteriak histeris itu juga dipukul oleh pelaku pada bagiam wajah dan kepalanya.

Setelah itu pelaku yang terlanjur malu melarikan diri. Dan tak lama setelah kejadian, korban langsung melaporkan suaminya ke Polisi atas tindakan penganiayaan di dalam rumah tangga (KDRT).

“Setelah kabur, petugas mendapati laporan jika pelakunya pulang setelah kabur selama dua bulan,” tegas Dimas.

Perlu diketahui, pelaku KDRT ini selama kabur selalu berpindah-pindah tempat di rumah temannya yaitu di dalam maupun luar kota hingga akhirnya pulang kerumah dan diamankan oleh Polisi.

“Tersangka kini sudah kami tahan dan kami jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” pungkas kepala Satuan Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya kepada media ini. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button