Polresatabes

Dua DPO Pelaku Pembunuhan Sales UMC Berhasil Ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Tim Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk dua tersangka Kasus Pembunuhan Sales UMC di Suarabaya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keenam pelaku yang sebelumnya menganiaya korban bangkit manutu sudah diamankan polrestabes surabaya. Hingga membuang jasad korban ke jurang cangar bumiaji batu malang.

Dua pelaku berinsial ARP (27) sidoarjo dan MIR (20) Lamongan. Salah satu pelaku ARP berhasil ditangkap pada 18 oktober 2019, pukul 08.00 wib di masangan kulon sidoarjo, sedangkan tersangka MIR berhasi ditangkap di sleman jogyakarta pada Sabtu (19/10/19) pukul 17.35 Wib.

Pengakuan kedua tersangka saat dikonfirmasi awak media hallojatimnews mengatakan bahwa mereka mendengar berita kalau teman tersangka lainya tertangkap, hingga mereka berdua berniat kabur. Masih kata tersangka mengaku melakukan tindak kejahatan ini karena mendapatkan upah sebesar Rp. 200.00,- dari otak pelaku yang masih teman sendiri, keduanya juga mengaku melakukan pemukulan terhadap korban dan membantu membuang jasad korban ke jurang cangar,” pengakuan Imron Salah satu tersangka.

Dalam keterangan pers Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leonardus Sinambela mengungkapkan, kejadian berawal dari rasa sakit hati tersangka rulin merasa ditipu oleh Korban saat masa berpacaran. Setelah sepakat ke enam tersangka ini melakukan rencana untuk menghabisi korban dengan mendatangi kantor korban dan ditemukan bukti dari kedua tersangka berupa sajam jenis pedang dan HP milik kedua tersangka yang baru saja diamankan, ” Kata Leonardus.Selasa (22/10/19).

Akibat perbuatan tersangka ini bisa dijerat pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan Atau pasal 328 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3 e KUHP. ( Abdulloh).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button