EkbisHukrimNewsPolres Tanjung Perak

Tilap Ratusan Juta Milik Perusahaan, Mantan Karyawati Di Jebloskan Ke Sel Polsek Asemrowo

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Mantan Karyawati Pt. Subur Mitra Sukses. Bernama Irma Nur Aida (30) Th, warga asal Rusunnawa Sumur Welut Blok C lantai 5 No. 5 Surabaya, kini harus merasakan pengapnya didalam tahanan milik Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Wanita cantik ini ditangkap oleh polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan di sebuah perusahaan milik Pt. Subur Mitra Sukses yang berlokasi di jalan Kalianak Barat 55 Blok Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifudin mengatakan, tertangkapnya tersangka ini berdasarkan laporan dari salah satu karyawan Pt. Subur Mitra Sukses bernama Luhur Sri Karsono (49) th, warga Jalan Kedinding Lor Gang Seruni No. B-20 Surabaya.

“Berdasarkan laporan tersebut akhirnya petugas menindak lanjuti untuk melakukan penyidikan dan mengumpukan bukti-bukti dari korban hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.” Sebut Syaifudin, Selasa (22/10).

Barang Bukti Faktur milik perusahaan yang telah diamankan Polisi

Dari kejadian sebelumnya, tersangka sebagai karyawati di Pt. Subur Mitra Sukses sejak tanggal 01 Desember 2015, ia menjabat sebagai seles marketing sejak bualan Mei sampai bulan juli 2018. Dan diketahui oleh perusahaan bahwa uang hasil penjualan oleh pelaku tidak disetorkan dan pada bulan Juli 2018 dan Tersangka telah mengundurkan diri.

“Ketika hal itu diketahui, akhirnya pihak dari perusahaan langsung melaporkan ke polsek Asemrowo untuk ditindak lanjuti, hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. “jelas perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Saat diintrograsi, lanjut Syaifudin. tersangka ini mengakui jika yang menghabiskan uang perusahaan tersebut adalah dirinya dengan modus tidak menyetorkan hasil penjualan kepada perusahaan.

“Kemudian tersangka berikut barang buktinya berupa 6 lembar faktur penjualan Pt. Subur Mitra Sukses senilai Rp. 152.083.934,- diamankan dan dibawa kapolsek Asemrowo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ungkap Syaifudin kepada media ini.

Tersangka kini sudah kami tahan dan sudah dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Sedangkan sangsi bagi tersangka ini akan kami jerat dengan pasal Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan acmana maksimal 4 tahun penjara.” Pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button