Polresatabes

Berdalih Tawari Promo Motor, Penipu Gadaikan Motor Milik Korban

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – unit reskrim polsek rungkut berhasil membekuk pria berinisial AVK (27). warga Jl Kolonel Sugiono No 20 Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo. Ia diamankan setelah melakukan penipuan dan penggelapan promo kredit sepeda motor.

Kapolsek Rungkut Kompol I Gede Suartika saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/19) mengatakan Polsek Rungkut berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan. Korbannya yaitu HJ DEWI AZIZAH , swasta , alamat Jl KH Muchlas Tengah RT 8 RW 2 Kalanganyar Sedati Sidoarjo.

“Modus yang dilakukan yaitu pelaku
Pada Jum’ at tanggal 11 oktober 2013 sekira pukul 13.00 wib. Pelaku menawari korban promo kredit sepeda motor kemudian pelaku dan korban bertemu di samping hotel sinar Jl Pabean Juanda Sidoarjo lalu korban diajak pelaku dengan alasan akan menagih angsuran kepada nasabahnya di daerah Gunung Anyar dengan menggunkan kendaraan bermotor milik korban. jelas Kapolsek Rungkut.

Sesampai di depan toko Riveamart perumahan Pesona Gunung Anyar Surabaya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menagih angsuran pembayaran motor nasabahnya kemudian setelah itu pelaku membawa lari sepeda motor korban beserta barang – barang yang berada di dlam jok sepeda motor yaitu tas berisi STNK, uang Rp 750 000 , 2 buah HP dan surat2 kemudian pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut

“Dari keterangan pelaku, motor yang dibawa kabur digadaikan di surabaya, Oleh sebab itu, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rungkut untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Rungkut Kepadanya dikenakan Pasal 378 KUHP subs Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button