HukrimNasionalNews

Dukun Palsu pasrah saat diciduk Polda Jatim

AKBP Leonard Sinambela, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, sa’at menunjukkan barang bukti milik tersangka di Mapolda Jawa Timur

Surabaya, hallojatimnews.com – Polda Jatim kembali mengungkap kasus penipuan dengan modus berkedok sebagai dukun pengobatan. Seorang tersangka Ahmad Fauzi (43) asal Dusun Ngabar Kec. Keraton, Pasuruan berkedok sebagai dukun ahli pengobatan alternatif, diringkus Unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim.

Tersangka Ahmad Fauzi dalam menjalankan aksinya membekali dirinya dengan memakai baju koko bak kyai atau ulama agar terkesan alim dan menyakinkan para korban. Tersangka berkeliling memakai mobil dalam mencari mangsa. Kemudian menghampiri Musiyem yang sedang berjalan menuju kerabatnya.

Selanjutnya, tersangka menanyakan kepada korban apa punya penyakit, kemudian korban diajak masuk kedalam mobil yang mana didalam mobil tersebut telah menunggu dua orang Iaki-Iaki yang memakai jubbah putih dan sorban putih untuk meyakinkan korban.

AKBP Leonard Sinambela, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, mengatakan, ” Tersangka menipu korban dengan menanyakan kepada korban apa memiliki penyakit, selanjutnya korban diajak Rokim salah satu tersangka untuk masuk kedalam mobil yang sudah di tunggu dua tersangka,” kata Leo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (26/10/2018).

Dengan bujuk rayunya saat korban berada dalam mobil korban dibikin tersipu atas aksi para dukun palsu ini, “Korban diajak salaman dan diberitahu bahwa korban akan diberi jimat tolak balak dengan syarat perhiasan yang dikenakan oleh korban harus dilepas semua,” Jelas Leo kepada awak media. Jum’at (26/10/2018).

Pada saat korban diberi bungkusan plastik warna hitam yang mana pada saat itu korban diberitahu bahwa kalung miliknya telah dijadikan satu dengan jimat yang dibungkus dalam plastik tersebut. Kemudian korban membuka bungkusan jimat hanya berisi batu kerikil, biji makanan ringan dari melinjo dan uang Rp 2000 Rupiah.

Merasa dirugikan, korban melaporkan para tersangka ke pihak Kepolisian yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda jatim. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan kejahatan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) yaitu tiga tempat di Jember serta dua tempat di Tulungagung.

Dalam kasus ini, Tersangka kini harus merasakan dinginnya lantai penjara, atas perbuatannya tersangka terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button