HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Ketahuan mengutil di Indomaret, Kedua Pria ini Berakhir Di Penjara

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk dua orang tersangka yang kerap melakukan pencurian di Indomaret Jalan Tambak langon No. 22 Surabaya, Selasa 22 Oktober 2019 Sekira Jam 17.00 WIB.

Pria yang ditangkap saat itu adalah Hadi Widodo (36) Th, warga Jalan Kedung Asem Gg. III No. 41 Surabaya dan Ayub Wahan (21) Th, warga Jalan. Kedondong Kidul Gg. I No. 30 Surabaya

Kapolsek Asemrowo Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim AKP Syaifudin mengatakan, ke dua pelaku ini dapat ditangkap berdasarkan laporan dari pihak Indomaret yaitu Muhammad Andir Rahman Putra (26) th, warga Jalan. Tambak Langon No.22 Surabaya bawa dua orang pelaku ini kerap ngutil indomart.

Pelaku diketahui oleh pihak Indomaret setelah stok opnam barang yang ada di dalam Indomaret terlihat bayak yang kurang alis hilang, naum pihaknya tidak menyadari bahwa barang yang kurang itu dicuri oleh dua orang ini. “Sebut Syaifudin, Rabu (23/10/2019) tadi sore.

Ketika dilihat dari CCTV dua orang pelaku ini mengambil barang tetapi tidak melakukan pembayaran di kasir kemudian Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekitar jam 16.00 WIB, kedua pelaku kembali lagi ke Indomaret untuk mencuri.

Naasnya aksi berikutnya, pelaku diketahui dari CCTV oleh Kasir bahwa keduanya mengambil barang-barang yang berada didalam Indomaret dengan cara dimasukan kedalam tasnya.

hal itu setelah diketahui oleh kasir, keduanya lalu dihentikan dan dilakukan penggeledahan didalam tasnya saat akan keluar dari Indomaret.

“Ternyata benar, saat digeledah pelaku ini telah mengambil barang yang berada didalam Indomaret dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo,” Ungkapnya syaifudin

Kemudian tersangka berikut barang buktinya 1 botol shampo PANTENE anti ketombe, 1 botol shampo PANTENE Perawatan Rambut Rontok, 1 biji Silver Queen chunkybar Cashew, 1 biji Silver Queen chunkybar WHITE cocolate Cashew, 1 buah tas cangklong warna coklat merk POLO CLASSIC, 1 lembar kemeja motif kotak kotak, 1 biji flashdisck merk SANDISK yang berisi rekaman CCTV diamankan dan dibawa ke kantor Polisi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“tersangka kini sudah kami tahan dan di jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button