Polda Jawa Timur

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebesar 11 Kg dan 274.000 butir Pil Diuble L

SURABAYA ||  HALLOJATIMNEWS – Polda Jatim melalui Ditresnarkoba Polda Jatim Melaksanakan pemusnahan 11 Kilogram dari hasil ungkap 3 Kasus, aksi pemusnahaan ini disaksikan langsung oleh Irwasda Kombes pok Sutarjo, Diresnarkoba kombes Pol Ginting S Manik, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera, Kejaksaan tinggi dan Labfor.

Dalam pemusnahaan ini Diresnarkoba Polda Jatim mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan selama empat bulan dan ada 3 tersangka berinsial NAHN asal gresik, MM asal Jombang, dan tersangka BM ( sipir LP Kelas 1 Madiun) asal magetan. untuk tindak pidana kasus narkotika di wilayah hukum Polda jatim selama periode Juli 2019 hingga oktober 2019.

Diresnarkoba polda jatim Kombes Pol Ginting S Manik mengatakan, kasus itu melibatkan tersangka, NAHN disita berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 10 kg Sabu yang diterima dan dikemas dalam galon cat berjumlah 48 galon cat dengan menggunakan pesawat sriwijaya air dari tersangka jefri DPO sebagai pengendali utama.

Selanjutnya pada bulan september 2019 berdasarkan pengembangan petugas berhasil mengamankan tersangka MM, asal jombang di jalan tanjung sari surabaya dengan barang bukti sabu berat kotor 12,4 gram dan 274.000 butir pil double L, pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari Su’udi seharga Rp. 950.000/gramnya lalu dijual kembali kepada oran lain seharga Rp. 1.000.000 dengan sistem ranjau.

Lanjut Ginting, menambahkan pada bulan oktober 2019, di tempat kejadian perkara di sekitar persawahan desa madigondo kec. Takeran kab. Magetan, sekitar tanggal 12 oktober 2019, pukul 07.30 wb. Tersangka berinsial BM warga magetan yang juga sipir LP kelas 1 Madiun, petugas terpaksa melakukan upaya paksa terhadap tersangka BM yang duduga terlibat jaringan narkotika ini dan pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka BM petugas kepolisian mendapati satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 690 gram sabu. Ungkapnya.

“Dari total barang bukti jenis sabu dan ekstasi tersebut di atas, akan dilakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu sebanyak 48 galon cat seberat kotor 11.130 gram, sabu seberat 12,4 gram dan 274.000 butir pil double L, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 690 gram, ” ujar Ginting di polda jatim, Surabaya , Rabu (23/10/2019).

Semua barang bukti tersebut, kata Ginting, merupakan hasil dari kinerja Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yang sudah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan sehingga bisa dimusnahkan.

Sementara barang bukti tersebut dimusnahkan satu persatu dihadapan awak media dengan menggunakan mesin penghancur.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti shabu dan ekstasi seperti tersebut di atas, dapat menyelamatkan 350.326 jiwa,” ujarnya.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button