HukrimNews

Akibat Tipu dan Gelapkan motor korban, Pria Asal Sidoarjo berakhir di Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Awanda Virera Kusumandaru (27) th, warga Jalan Kolonel Sugiono, Kepuh Kiriman Waru, Sidoarjo kini harus berurusan dengan polisi usai melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.

Pasalnya, Pria yang diketahui sebagai seles ini ditangkap setelah gasak motor korban yaitu, Hajjah Dewi Azizah, warga Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Dalam laporan korban ke polsek Rungkut mengatakan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku yang sebelumnya menawari promo kredit sepeda motor murah.

Kemudian pelaku dan korban bertemu di samping hotel Sinar Jalan Pabean Juanda Sidoarjo. Dari sana, korban diajak pelaku dengan alasan akan menagih angsuran kepada nasabahnya di daerah Gunung Anyar, Surabaya.

“Ternyata, itu hanya tipuan pelaku saja guna mendapatkan barang-barang milik korban,” sebut Ipda Joko Susanto Kanit Reskrim mewakili Kompol I Gede Kapolsek Rungkut, Rabu (23/10/2019).

Dengan menggunkan sepeda motor milik korban, lalu keduanya menuju ke wilayah Rungkut tepatnya didepan toko Riveamart perumahan Pesona Gunung Anyar Surabaya.

“Disitulah pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menagih angsuran pembayaran motor nasabahnya,” jelas Joko Susanto, mantan kanit Reskrim Polsek Gubeng ini.

Lanjut joko Susanto, Begitu motor korban dibawa, barang-barang yang berada di dalam jok sepeda motor yang berisi STNK, uang senilai Rp. 750.000, 2 buah HP dan juga surat-surat lainnya juga raib oleh pelaku.

Akhirnya, korban langsung melaporkan ke Polsek rungkut untuk dilakukan penindakan terhadap pelaku.

“Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Rungkut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuknya bebarapa hari setelah beraksi.” Tambah joko

Untuk efek jera pelaku kini sudah ditahan dan kami jebloskan keladalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Sedangkan sanksi bagi tersangka akan kami jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang ancamanya hukuman paling lama 4 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button