HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Curi HP Terekam CCTV, Perempuan ini Bermalam Di Polsek Pabean Cantikan

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Aksi pencurian kembali terekam CCTV di Toko Monalisa Pasar atom Surabaya. Aksi pencurian tersebut melibatkan Satu perempuan yang mana pelaku ini mengambil HP merk VIVO milik NEPIYA (korban).

Diketahui Perempuan bernama SUPRIYANI (48) warga Jalan Pulowonokromo wetan 6/16 surabaya ini tak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Perempuan tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) saat melakukan aksi pencurian di toko Monalisa di Lt I Tahap 3 Atom Mall.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysa melalui Kanit Reskrim AKP Endri mengungkapkan Kronologis kejadian pencurian ini Pada hari Rabu (19 Pebruari 2020) sekitar pukul 13.30 wib, dari monitoring CCTV Scurity melihat adanya seorang wanita yang mencurigakan dan dari ciri – cirinya adalah pelaku yang ditengarai pernah melakukan pencurian Hp ditoko Atom mall, Karena dari pantauan CCTV tersebut petugas monitoring lalu memberitahukan ke satpam saat sedang mobile pengawasan diseputaran orang yang dicurigai tersebut.

“Dari hasil Pengawasan bahwa benar Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku masuk toko Monalisa di Lt I Tahap 3 Atom Mall dan terlihat mengambil sesuatu barang dan keluar toko Monalisa, ” ungkap Endri kepada media ini.

Setelah pelaku keluar beberapa meter dari Toko Monalisa, langsung diamankan Security dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil HP merk VIVO ditemukan dikantong celana pelaku.

Selanjutnya security menghubungi korban di toko Monalisa dan menghubungi pihak Polsek Pabean Cantikan

” Dari keterangan korban mengaku bernama NEPIYA membenarkan bahwa hand phone merk VIVO miliknya diletakkan di rak tempat kerja ternyata hilang. Kemudian korban diajak mengecek ke pos scurity, ternyata hand phone milik korban benar telah dicuri oleh tersangka SUPRIYANI , selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya

Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Polsek Pabean Cantikan. wanita tersebut dijerat Pasal 362 KUHP. @ (Abdul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button