HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Dilatarbelakangi Utang Piutang, Pria Simokerto Embat Truck Pemilik Hutang

Surabaya – Hanya dilantar belakangi utang-piutang pria berinisial RR (31), warga Jalan Simokerto Surabaya, embat sebuah mobil truck pemilik hutang yang terparkir di Terminal Cargo Jalan Sidotopo Lor No. 68-A Surabaya.

Akibat embat sebuah mobil truck tanpa sepengetahuan pemilik hutang dengan beralibi sebagai jaminan, akhirnya sang penagih hutang dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh sang pemilik hutang lantaran mengambil trucknya tanpa sepengetahuan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha saat jumpa press release pada Selasa 28 Desember 2021 di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Pengungkapan kasus pencurian sebuah truck yang dilakukan oleh tersangka RR ini didasari utang-piutang sebesar 9 juta rupiah dengan korban,” ungkap AKP GiadiĀ  Nugraha.

Atas rasa kekesalan yang dimiliki tersangka selama 3 tahun menanti korban tidak membayar hutang, akhirnya tersangka mengambil truck milik korban yang terparkir di Terminal Cargo Sidotopo Lor Surabaya.

“Jadi tersangka ini, mengambil truck milik korban tanpa sepengetahuannya. Dan langsung membawanya pulang dengan beralibi sebagai jaminan. Kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata AKP Giadi Nugraha.

“Atas laporan kehilangan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya Jalan Simokerto Surabaya,” tambahnya.

Dengan kejadian perkara ini, AKP Giadi Nugraha membenarkan bahwa aksi tersangka telah menyalahi aturan yang menuju ke rana pidana.

“Ini jelas tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka karena telah mencuri truck tanpa sepengetahuan pemiliknya. Biarpun ini masalah utang-piutang antara tersangka dan korban,” tandasnya.

Dari pengungkapan ini, sebuah truck beserta surat-surat lengkapnya diamankan guna proses penyidikan yang lebih lanjut.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yakni pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun,” tutup Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya itu. @im

Related Articles

Back to top button