Polda Jawa Timur

Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jatim Ungkap Peredaraan Kosmetik Ilegal Di Jatim

SURABAYA || – HALLOJATIMNEWS – PT. Glad Scan Care yang beralamat di jalan babatan menganti kav 25 Surabaya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM di lokasi sidoarjo, kediri, surabaya dan wilayah lain di jawa timur. Kamis (24/10/19) saat gelar konferensi Pers di depan Ditreskrimsus polda jatim.

Subdit 1 Indagsi Direktorat krimsus Polda Jatim mengungkapkan,” Tindak pidana yang dilakukan PT. Glad Scan Care telah melanggar Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 tentang Kesehatan. Ada empat lokasi wilayah untuk mengedarkan barang kosmetik di sini,” terang Kompol Suryono Subdit 1 Indagsi kepada wartawan.


Lebih lanjut Suryono menjelaskan, pelaku dengan sengaja memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan produk farmasi sediaan obat. Di antaranya obat kecantikan dan bentuk kosmetik lain dalam kemasan yang tidak memiliki izin edar.

“Jadi selain tidak memiliki izin, ditengarai bahwa bahan baku pun indikasinya palsu tapi ada yang kandungan tapi sedikit presentasenya,” imbuh Suryono.

Selain bahan mercury dan hidroquinone serta beberapa kosmetik yang sudah siap edar, polisi juga menemukan sejumlah bahan baku di lokasi. “Memang ada bahan yang menurut BPOM itu asli, tapi tadi secara kasat mata ada juga ditemukan berbahan mercure yang tidak diperbolehkan BPOM dicampur dengan bahan kimia,” lanjut Suryono.

Aparat kepolisian dalam hal ini masih akan terus mengembangkan kasus in, siapa di belakang produsen gelap ini, siapa penyandan dana dan lainnya. Sebab, di lokasi ditemukan peralatan untuk memproduksi kosmetik yang cukup canggih.

“Saya perintahkan anggota untuk menelusuri siapa penyandang dananya, termasuk apakah ada kaitan dengan apotek – apotek atau penjual kosmetik seperti di jalan babatan menganti surabaya dan perumahan greenlake citraland surabaya, ” imbuh Suryono.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda jatim Kombes Achmad yusef melalui kompol Suryono Kasubdit 1 mengatakan, pimpinan pabrik PT Glad Skin Care dkk tersebut. terungkap pada bulan september 2019, mendapatian informasi adanya peredaraan kosmetik merk KLT tanpa ijin dan mengandung bahan mercury dan hidroquinone diamankan di lokasi.

“Pemilik PT Glad Skin Care dkk, kita tangkap dan saat ini ditahan di polda jatim, ” ujar suryono.

Suryono menambahkan, tersangka sudah 3 bulan memproduksi kosmetik ilegal di 4 lokasi di sekitar wilayah sidoarjo, surabaya, kediri dan surabaya dan dipasarkannya ke seluruh wilayah Indonesia,” imbuh suryono.

Di lokasi, polisi menemukan di wilayah sidoarjo dan kediri ditemukan fakta adanya peredaraan kosmetik merk KLT, dari penangkapan tersebut petugas melakukan penyitaan dari yuli yani sebanyak 2.94, sebanyak 136 buah dari sucipto dan dari novita chelvandari sebanyak 10 buah.

Kembali penyidik melakukan penyidikan pada tanggal 30 september 2019, mengirim bahan tersebut ke laboratorium dengan produck KLT hasilnya positif mengandung bahan bahan mercury dan hidroquinone sudah kadarluasa, ” Tegas Suryono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan subdit 1 indagsi Polda Jatim ribuan kosmetik berbagai jenis yang siap edar sebanyak 2244 buah kosmetik dari berbagai jenis produck KLT. (Cak Pri).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button