Hukrim

Pengedar SS Asal Bulak Banteng Keok Ditangan Unit Reskrim Polsek Wonokromo

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Peredaran barang terlarang jenis sabu di Surabaya berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya.

Tersangka yang diamakan di Jalan Raya Bringin Kel. Sambikerep Kec. Lakarsantri Surabaya itu diketahui bernama, M. Soleh (38) warga Jalan Bulak Banteng Tengah, Surabaya, Jum’at, 11 Oktober 2019, sekitar jam 19.00 WIB

Kapolsek Wonokromo Kompol Cristoper melalu kanit Reskrim Ipda Arie Pranoto mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini bermula, Unit Reskrim Polsek Wonokromo yang mendapat informasi bahwa di sekitar Jalan Raya Bringin Kel. Sambikerep Kec. Lakarsantri sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasar info tersebut, Anggota Reskrim Wonokromo mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai.

“Dia (pelaku) sudah lama menjadi target untuk ditangkap,” tambahnya.

Dalam penyidikan dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Gani yang kini dinyatakan daftar pencarian orang (DPO)

Oleh Petugas, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Wonokromo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan barang buktinya berupa, 4 (empat) poket sabu-sabu berat total 0,8 gram dan 1 (satu) buah bungkus rokok tempat menyimpan sabu-sabu trut diamakan. Jelas perwira dengan dua balok dipundaknya.

Tersangka sudah kami jeblokasn kedalam penjara guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Adapun sanksi bagi tersangka ini akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika yang ancanya diatas 15 tahun.” Tandasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button