Hukrim

Spesialis Copet Handphone Kawasan Religi Sunan Ampel Terciduk

Surabaya – Seorang pelaku spesialis copet Handphone yang biasa beraksi dikawasan Religi Sunan Ampel Surabaya berhasil diciduk aparat Kepolisian Sektor Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku spesialis copet Handphone yang terciduk adalah Hariono (42), warga asal Pasuruan, yang bertempat tinggal dirumah kontrakkan Jalan Arimbi Gg.1, No.17 Surabaya.

Adapun barang bukti dari hasil kejahatan yang disita Polisi, yaitu sebuah Handphone Merk Realme warna Hitam (hasil kejahatan), dan sebuah Doosbok Handphone merk Samsung Type A32 beserta selembar Kwitansi pembeliannya.

Dikatakan Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji, terungkapnya aksi kejahatan tersangka bermula dari laporan seorang peziarah yang merasa kecopetan Handphone dikawasan Religi Sunan Ampel, pada hari Minggu tanggal 05 juni 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

“Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, akhirnya pelaku terindentifikasi. Kemudian langsung dilakukan penangkapan dikawasan tersebut pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wib,” kata Kompol Ari Bayuaji, Senin (07/06/2022).

Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa aksi kejahatannya tersebut, dilakukan bersama dua lagi rekannya yang belum tertangkap yakni berinisial HL dan SD.

“Ketiganya kompak menjadi spesialis copet Handphone dikawasan tersebut, dan hasilnya dijual kepada seorang penadah berinisial BL (belum tertangkap),” lanjut Kapolsek.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa sasaran yang menjadi titik target dari aksi pencopetannya adalah para peziarah Makam Sunan Ampel. Dan perbuatan tersebut sudah dijalaninya selama tiga bulan terakhir ini.

“Jadi, selama tiga bulan terakhir tersangka dan komplotannya berhasil menggasak Handphone sebanyak 8 unit Handphone berbagai merk,” jelas Kompol Ari Bayuaji.

“Dari 8 unit Handphone tersebut, sudah laku terjual semuanya. Dan uang hasil dari penjualannya digunakan untuk keperluan membeli miras dan bermain judi slot On-line,” sambungnya.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji menambahkan, kepada kedua rekan tersangka yang belum tertangkap maupun penadah dari hasil kejahatan dalam perkara ini masih terus dilakukan pengejaran.

“Sedangkan untuk tersangka yang berhasil kami tangkap ini, nantinya kami akan jeratkan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tutup orang nomor satu di Mapolsek Semampir. @ros

Related Articles

Back to top button