Kebiasaan nongkrong diwarnet dan berjudi, Pria asal Ploso kaget saat ditangkap Polisi


SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Lagi!! Pelaku Judi bola Online kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu 24 Oktober 2019 sekira jam 15.00 WIB.
Pria bernama Moch Arifin (24) Tahun, warga jalan Ploso Timur gg IX No. 27 Surabaya ini dapat ditangkap saat berjudi bola disebuh Warnet Master Net tepatnya di Jalan Ploso Baru No. 57 Surabaya.
Tertangkapnya tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis bola online di Warnet Master Net yang berlokasi di Jalan Ploso Baru No. 57 Surabaya.
“Setelah informasi diterima, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan dilokasi guna memastikan kebenarannya.” Sebut Iptu Evan Andias kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Sabtu (26/10/19)
Ketika dilokasi, lanjut Evan. Ternyata benar jika didalam Warnet Master Net itu ada seorang pemuda yang diketahui telah berjudi bola dengan cara melalui Online.
“Begitu diketahui oleh petugas, tersangka tidak bisa lagi mengelak ketika ditemukan sejumlah uang yang digunakan bahan sebagai taruhan. Kemudian tersangka dan barang buktinya diamankan dan dibawa kepolsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”ungakap perwira dengan dua balok dipundaknya.
Selain menakap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah ATM Bank BCA, 1 lembar bukti transfer, 1 unit komputer dan 5 lembar Prin Secrern juga turut diamakan. “Tambah Evan.
Atas perbuatannya, tersangka kini sudah kami tahan dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan dengan perbuatanya.
“Sedangkan sangsi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancamanya 4 tahun penjara.” Tandasnya. @spd