DaerahHukrimPolres Bangkalan

Wanita ini di Penjara Lantaran mengutil Kosmetik di Toko yang sempat dikelabuinya

BANGKALAN || HALLOJATIMNEWS – Satuan Unit Reskrim Polsek Geger, Polres Bangkalan Madura berhasil mengamankan seorang wanita, pada hari kamis, tanggal 24 okt 2019, di toko Alfatih Modhe jl Raya Kampak kec. Geger dan di Kompontren Nurul Cholil, Bangkalan

Diketahui, pelaku yang bernama Rosidah (36), Jl. K. Lemah Duwur Gg VIII RT 4 RW 5 kel pejagan kab,bangkalan diamankan oleh polisi lantaran terbukti mencuri barang berupa 33 buah cosmetik di kedua toko tersebut.

Barang Bukti Kosmetik yang telah diamankan dari pelaku

Kapolsek Geger, melalui kabag humas Polres Bangkalan, kepada awak media memaparkan, berawal dari laporan Habibi (korban), bahwasannya telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh seorang wanita di tokonya Polisi akhirnya menindak lanjuti.

“tersangka telah terbukti mencuri barang berupa kosmetik yang jumlahnya mencapai 33 buah di kedua toko tersebut. Dan akhirnya kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” Ucap Iptu Suyitno.

Motor milik pelaku juga turut diamankan Polisi

Sedangkan toko yang menjadi sasarannya, lanjut Suyitno “Toko itu jadi satu dengan rumah korban. Toko di bagian depan dan rumah di bagian belakang. Pelaku mengelabui korban, lalu mengambil barang dari rak toko dan memasukkannya ke dlm tas dan hanya membayar sebagian,” imbuhnya.

Namun aksinya terlanjur diketahui oleh pemilik toko, kemudian pelaku di tegur dan diserahkan ke Polsek Geger untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“barang bukti yang sudah kita amankan berupa 33 buah kosmetik berbagai merk dan estimasi kerugia yang dialami oleh pemilik kedua toko mencapai Rp. 971.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu Rupiah ).” tukasnya.

Kini tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi milik Polisi, Akibat perbuatanya, tersangka akan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. @Jamal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button