HukrimPolda Jawa Timur

Polda Jatim Rilis Ungkap Kasus Kronologis Penembakan Dua Pelaku Residivis Curanmor Di Pasuruan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus dua pelaku residivis pencurian Roda dua dan Empat, keduanya di tewas ditembak, karena melawan saat ditangkap.

Dua tersangka berinisial ZA ( 36 Th ) dan IR ( 40 Th ) ditembak di gempol pasuruan karena melawan petugas saat akan ditangkap sepak terjang kedua tersangka ini berhenti ditangan jatanras Polda Jatim, pada Selasa (5/5/2020) malam.

Dirkrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi yang di dampingi oleh Kasubid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan dan Kasubdit Jantanras Polda Jatim Kompol Oki Ahadian Purwono,saat gelar Konfrensi Pers terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ) Selasa (5/5/2020).
Bertempat di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jawa Timur, Sekitar pukul 10.30 Wib.

Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku Dirkrimum Polda Jatim dalam keterangan pers menyampaikan kepada awak media terkait keberhasilan Unit III Subdit III Jantanras yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus perkara pencurian dengan pemberatan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ( Curanmor ) kali ini berawal dari beberapa laporan polisi yang di berikan oleh masyarakat yang kemudian langsung di tindak lanjuti oleh subdit jatanras Direktorat reserse kriminal umum polda jawa timur, selama beraksi tersangka ZA dan IR melancarkan aksinya di beberapa wilayah di jawa timur di antaranya kabupaten trenggalek ,Biltar Kota dan Tulungagung.

Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang di lakukan oleh pelaku yang masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan kedua melancarkan aksinya pada dini hari dan siang hari.

Perlu diketahui bersama, bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis kambuhan yang sudah 4 kali masuk tahanan dan pada saat di lakukan pengejaran di wilayah pasuruan, pelaku melakukan upaya melarikan diri ,dan saat pengejaran sampai di kecamatan gempol pasuruan petugas menghentikan laju kendaraan yang di kendarai oleh tersangka dengan cara memotong jalan dan kedua tersangka pun terjatuh,” Ujarnya.

Masih kata Prita Menambahkan Namun ketika sudah terjatuh pelaku yang berinisial IR melakukan perlawanan kepada petugas dengan parang dan petugas pun melakukan tembakan peringatan akan tetapi kedua pelaku tetap melakukan penyerangan kepada petugas, Dan dalam rangka tindakan tegas terukur petugas kepolisian berdasarkan pasal 3 dan pasal 5 ayat ( 1 ) petugas dapat melakukan penilaian tersendiri sesuai kondisi di lapangan dan pada saat tersebut situasi membahayakan petugas maka petugas melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku meninggal dunia di tempat, ” Ungkap Prita.

Dalam penangkapan tersebut di amankan beberapa barang bukti di antaranya kendaraan Daihatsu Xenia, 1 pucuk senjata api rakitan, 1 butir selongsong, 1 buah parang, 1 unit sepeda motor suzuki dan 1 buah kunci T.( Han ).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button