HukrimNews

Kelabuhi Petugas dengan menyimpan Sabu Di Mulut dua Pria ini diamankan Polisi

SURABAYA || hallojatimnews – M. Rosidi (35) dan Madhuri (42) menunduk malu ketika di gelandang oleh petugas ke Mapolsek Krembamgan Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya.

Pasalnya, dua pria asal warga Jalan Surtikanti Surabaya ditangkap setelah kedapatan membawa barang haram jenis sabu di Jalan Panggung Surabaya. Pada hari Sabtu lalu, 13 Juli 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan mereka ini, sebelumnya anggota Reskrim Polsek Krembangan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang membawa sabu di Jalan Panggung Surabaya.

“Berdasarkan informasi tersebut, Petugas langsung menindak lanjuti dengan malakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan kebenarannya. “Sebut Kapolsek Krbamgan Kompol Esti Setija Oetami, pada Jum’at (19/07) dini hari.

Ternyata benar ada dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di tempat tersebut dan terlihat gerak geriknya sangat mencurigakan.

“kemudian mereka dihentikan dan dilakukan penggeledahan di seluruh badannya, Namun petugas tidak menemukan apa-apa,” imbuhnya.

Petugas tidak hanya berhenti begitu saja dan tidak mau kehilangan buruannya. Mereka terus mencari barang sabu tersebut.

“Dari tersangka, akhirnya petugas menemukan serbuk kristal putih jenis sabu seberat 0,40 gram yang dimasukan kedalam mulutnya. “Tegas perwira dengan satu melati dipundaknya.

“Kemudian tersangka berikut barang buktinya diamakan dan dibawa ke Mapolsek Kremabngan guna pereses pengembangan lebih lanjut.” tambahnya.

kini kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Mereka berdua akan kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancamanya kutungan paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button