Polres Lumajang

Bungkusan  Teh Hijau Untuk Mengelabuhi Petugas Ternyata Berisi 4,87 Kg Sabu 

LUMAJANG || HALLOJATIMNEWS –   Perlu diketahui Polres Lumajang berhasil mengungkap sabu yang disimpan di dalam tas koper. Didalam tas koper tersebut tersimpan 5 plastik berisi sabu yang dibungkus dalam plastik ber tuliskan teh hijau.

Barang bukti sabu yang ditemukan cukup besar yakni mencapai 4,87 Kg ditemukan di Dalam sebuah rumah kosong alamat Dusun Krajan Desa Tempeh Lor Kec Tempeh Kab Lumajang.

Ke 4 plastik tersebut berisikan sabu seberat masing-masing 1,04 Kg dan 1 plastik berisi sabu seberat 0,66 Kg karena satu plastik tersebut rusak.

Dalam pernyataannya Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “segala upaya dihalalkan oleh para kurir dan Bandar Narkoba untuk dapat lolos dari pemeriksaan petugas. Meski sudah semakin diperketat, namun para tersangka tidak kehabisan akal untuk menyelundupkan barang haram tersebut” ujar Arsal putra makassar dari kota Kalosi – Enrekang.

“Di Lumajang sendiri Narkoba jenis sabu seberat 4,87 Kg diselundupkan dengan cara melapisi narkoba jenis sabu tersebut dengan bungkus teh Hijau yang kemudian di susun dalam sebuah koper. Upaya tersebut dilakukan untuk mengelabuhi pemeriksaan petugas. tapi upaya tersebut tidak dapat mengelabuhi kami dengan mudah, karena sepintar-pintarnya pelaku kejahatan, Polri pasti lebih pintar dan dapat mencium niat jahat para pelaku Kriminalitas” Pungkas Arsal.

Semakin meningkatnya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di Indonesia, saat ini sudah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan. Tak terhitung lagi banyaknya jumlah korban yang jatuh, terutama di kalangan anak-anak muda. Invasi barang haram tersebut, begitu masif, menerobos semua kalangan. Mulai dari level tukang becak, hingga sekelas pejabat elit pun, tak berkutik.

Semakin ketatnya pengawasan terhadap peredaran narkoba, membuat para kurir dan sang bandar kerja keras memutar otak untuk menyelundupkan narkoba. Alhasil, para pelaku melakukan segala cara agar dapat membawa dan mensukseskan misi mereka menyelundupkan serta mengedarkan narkoba.

Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo SH menjelaskan “pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut.
” pungkas Ernowo.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button