Hukrim

Seorang Kurir Sabu Berhasil Dibekuk Polisi di Surabaya

Surabaya – Seorang kurir berinisial NP (20 tahun) dibekuk polisi lantaran terlibat peredaran narkoba. Pria asal Jalan Menur Pumpungan Kecamatan Sukolilo Surabaya. NP disergap lantaran mengedarkan puluhan gram sabu.

Pelaku NP ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Menur Surabaya, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Sabtu (14 Mei 2022). Saat ditangkap, NP membawa 3 plastik klip berisi 6,54 gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel mengatakan, setelah melakukan penangkapan, timnya langsung menggeledah rumah NP.

“Saat penggerebekan rumah pelaku kami menemukan, Tiga plastik klip yang didalam nya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 6,54 gram berikut plastik klip nya dengan rincian berat masing – masing,5,08 gram, 1,04 gram, dan 0,42 gram. Dan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A15s, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah,” beber Daniel, Kamis (9/6/2022).

Dalam pemeriksaan pelaku NP mengaku Narkotika jenis shabu tersebut, yang didapat dengan cara menerima titipan dari MT (DPO) untuk di ranjau di Jalan Menur Surabaya.

Pelaku NP dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @njb/im

Related Articles

Back to top button