HukrimNewsPolresatabes

Pelaku Jambret HP ini nyaris Tewas dimasa Warga

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS –  Dodi Triono (30), warga asal Jalan Panjang Jiwo Gg.Baru 4 Surabaya kini harus merasakan sakit dibagian muka setelah ketangkap dan dihajarnya oleh warga.

Pelaku perampasan atau jambret HP yang terjadi di Jalan Jagir, Surabaya pada Jum’at (25/10) sekitar pukul 17.00 WIB itu, Untungnya nyawanya dapat diselamatkan oleh petugas kepolisian dari Polsek Wonokromo Surabaya.

Menurut kapolsek Wonokromo Kompol Cristoper melalui Kanit Reskrim Ipda Arie Pranoto mengatakan dalam kejadian itu bermula ketika Korban bernama Raditya Yuniar Alfani Pratama (24), warga Jombang ini membonceng adiknya yang saat itu melintas di Raya Jagir Wonokromo, saat itu situasi jalan dalam keadaan macet.

Ketika terjebak dalam kemacetan, kemudian dari samping sebelah kiri adik korban melihat ada seseorang yang tidak dikenal langsung memepet dan mengambil handphone yang dipegang adik korban.

Begitu mengstahui hal tersebut, adik korban berteriak “maling” secara spontan korban langsung berhenti dan putar balik untuk mengejar pelaku.

Rupanya, teriakan adik korban terdengar oleh warga sekitar yang tanpa dikomando langsung mengejar kemudian menghajarnya.

“ tak lama dari kejadian itu Anggota Lantas dan Reskrim Polsek Wonokromo yang sedang laksanakan pos akhir langsung meyelamatkan nyawa pelaku dari amukan warga,” ungkapnya Ipda Arie Pranoto, Senin (28/10/2019).

Dari hasil introgasi, pelaku mengaku baru sekali merampas HP dan itupun lantaran terpaksa untuk berdalih butuh uang buat bayar kos.

“Makanya saya bertekad untuk melakukan perampasan HP tersebut untuk kebutuhan saya buat bayar kos,”akunya pelaku pada penyidik.

Lanjut Arie, pelaku saat itu sempat melarikan diri. namun ia terjebak kemacetan dan dengan dibantu warga sekitar, pelaku akhirnya berhasil ditangkapnya.

“Kemudian tersangka berikut barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor suzuki dan 1 unit handphone xiomi dianakan dan dibawa ke mako guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah Arie.

Akibat dari ulahnya, pelaku kini sudah kami jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung Jawabkan atas perbutannya.

“Sanksi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya maksimal 5 tabun penjara.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button