Polresatabes

Pembobol ATM Nasabah, Dua Pelaku Pengganjal ATM Ditangkap

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Resmob Polrestabes Surabaya membekuk Dua kawanan pembobol rekening nasabah dari kelompok jaringan pembobol mesin ATM,  berinsial  MZ, alamat Cimahi dan
SS, alamat Lampung, dengan modus mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, kedua pelaku beroperasi di wilayah surabaya dan gresik.

Kanit Resmob Polrestabes surabaya Iptu Bima Sakti didampingi Ps Paur Humas Polrestabes Surabaya Ipda Umam mengatakan kawanan ini kerap menyasar ATM yang ada di indomart dan minimarket. “Mereka sudah beraksi sejak 2017 lalu.

Modusnya dengan mengganjal mesin ATM dengan cara memasukkan tusuk gigi kedalam mesin ATM agar korban susah memasukkan kartu ATM tersebut, selanjutnya pelaku juga ikut mengantri dibelakang korban sambil melihat nomor PIN korban dan seolah – olah memberitahu dan membantu korban cara memasukkan kartu ATM yang benar, pada saat tersebut dengan cepat pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan Kartu ATM milik pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Selanjutnya kartu ATM milik pelaku setelah dimasukkan oleh korban, langsung tertelan mesin ATM, sedangkan kartu ATM milik korban dibawa oleh pelaku dengan adanya kartu ATM korban dibawa oleh pelaku serta nomor PIN sudah diketahui,selanjutnya pelaku mengambil uang milik korban pada mesin ATM ditempat lain, ” kata Bima Sakti, Senin (28/10/2019). Saat gelar konferensi pers.

Namun, kata Bima, Saat tersangka membawa kartu ATM korban dibawa oleh tersangka serta nomor PIN sudah diketahui,selanjutnya pelaku mengambil uang milik korban pada mesin ATM ditempat lain.

“Ada juga pelaku lain yang sudah mengamati nomor pin kartu ATM korban. Jadi ketika kartu ATM korban sudah ditukar, para pelaku langsung menarik uang di kartu ATM itu atau mentransfer ke rekening pelaku dari mesin ATM lain,” papar Bima.

Aksi terakhir kawanan ini kata Bima dilakukan di ATM di indomart di kawasan Surabaya, pada 03/10/2019, sekira pukul 15.30.sesuai dengan Rekaman CCTV “Di sana pelaku berhasil memperdayai korban dan menguras uang di rekening ATM korban sebanyak Rp 5 Juta sampai dengan 10 juta dan Uang itu sudah dibagi-bagi pelaku,” ucap Bima.

Dari tangan para tersangka kata Bima disita beberapa, 1 (satu) kotak tusuk gigi, 1(satu) buah buku tabungan, 1(satu) buah kartu ATM, 2(dua) buah KTP, 1(satu) buah handphone merk VIVO (hasil), uang tunai 1,3 juta (hasil), Baju yang digunakan pelaku dan Rekaman CCTV. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Reporter : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button