Polda Jawa Timur

Ditresnarkoba Polda Jatim dan Polres Jajaran Ungkap Kasus 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS. com – Bertempat di Bidang Humas Polda Jatim Jalan A. Yani Surabaya, Senin (3/2/20). Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M.si didampingi Diresnarkoba Kombes Pol Drs. SG Manik dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K di hadapan awak media menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu yang dilaksanakan pada kurun waktu 1 bulan terakhir di periode bulan Januari 2020.

“Seperti sama-sama kita ketahui bahwa sampai saat ini Indonesia masih dalam darurat narkoba kepada masyarakat katakan tidak untuk narkoba dan mari kita bersama-sama perangi narkoba.

Kemudian terkait dengan hari ini disampaikan bahwa hasil pengungkapan yang dilaksanakan oleh Direktorat reserse narkoba Polda Jatim dan Jajaran dari Polres Pelabuhan tanjung perak surabaya, Polres Bangklan, Polres Sidoarjo.

Selanjutnya untuk Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya dari hasil keterangan tersangka bahwa mereka akan mengedarkan narkoba jenis sabu informasi dan masukan dan hasil dari anggota narkoba.

Kami selama ini menyita barang bukti dengan total sebesar 50 kilogram narkoba Kemudian dari Polres Jajaran.

Kemudian Polda Jatim berhasil mengamankan Sebanyak 635 kasus dengan tersangka 779 orang, dan ada beberapa kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena mereka melawan kepada petugas

“Dari hasil tersebut dikembangkan melalui gabungan anggota dari Direktorat narkoba Polda Jatim dan Polres Jajaran mengembangkan ke daerah kabupaten lainya.

Menurut hasil pengamatan di sana juga dibantu oleh anggota reserse narkoba Polda Jatim, pengembangan diperoleh seberat 50 kilogram atau tepatnya 50,927 gram sabu berhasil disita.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan M.si dalam keterangan Pers nya mengungkapkan, bahwa para pelaku beberapa diantaranya merupakan sindikat peredaran Narkoba jaringan internasional asal Malaysia. Bernama Chee Kim Tiong dan Lau Chu Hee. Masing-masing kedapatan membawa seberat 14 kilogram sabu.

 

“Awal tahun ini, di minggu terakhir. Polres Jajaran Polda Jatim dari Direktorat Narkoba ini mengungkap ada sindikat jaringan Malaysia ada kurang lebih 50 kilogram (sabu),” ujar Luki.

Lebih lanjut Kapolda Jatim menambahkan, adapun modus yang dijalankan kedua pengedar ini hampir sama dengan sindikat internasional yang pernah ditangkap polisi di daerah lain. Para pelaku selalu mengemas sabu dengan menggunakan pembungkus teh Cina.

Paket-paket sabu itu kemudian dibawa masuk kedua tersangka ke tanah air menggunakan mobil. Melalui jalur darat maupun laut. Mulai dari Myanmar, Kuching (Malaysia), Pontianak kemudian ke Pangkalan Bun, “Dari Pangkalan Bun langsung masuk ke indonesia melalui Tanjung Perak (Surabaya),” lanjut Kapolda.

Untuk diketahui, ratusan kasus peredaran Narkoba diungkap Polda Jatim beserta jajaran dalam sepanjang Bulan Januari 2020. Rinciannya, Polres Jajaran menyita 6 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, 1776 butir ekstasi, 1553 butir golongan IV serta 310 ribu butir daftar G. Untuk pelaku yang diamankan sebanyak 712 tersangka.

Sedangkan, hasil kerja keras yang dilakukan oleh Polda Jatim dalam hal ini Ditresnarkoba diantaranya sabu seberat 44 kilogram, 1 kilogram ganja kering dan 1.103 butir ekstasi diamankan. Ada pula golongan IV sebanyak 40 butir, serta 213.779 butir daftar G, juga turut disita. Dengan 67 tersangka yang diamankan.

kemudian untuk ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka Para tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar. (@PRI).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button