HukrimNewsPolresatabes

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pembobolan karaoke Bella Vista

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Pelaku pembobolan di bella Vista Karaoke Keluarga yang berlokasi di Jalan Raya Mastrip No. 186 Surabaya, Minggu 21 Juli 2019, sekira jam 11.00 WIB, lalu. akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang diketahui bernama Rio Efendi (32) asal Jalan Ciliwung, Ds. Jember Lor, Kec. Patrang, Kab. Jember.ini ditangkap dirumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik karaoke.

Setelah petugas melakukan penyelidikan aksi dari pembobolan ini, diduga ada berkaitan dengan orang dalam. Sebab, pelaku mengetahui tempat penyimpanan dan mengambil uang yang tersimpan di bawah keranjang plastik yang berada di ruang administrasi Karaoke.

“Dengan kecurigaan itu ternyata petugas benar jika pelakunya itu mantan karyawan ditempat tersebut namun sudah lama keluar. Hingga, tak berselang lama pelaku dapat diamankan.” Sebut Kompol Wijanarko Kapolsek Karangpilang, Selasa (29/10)

Pelaku ini saat melakukan pembobolan dengan cara merusak kunci gembok dengan menggunakan gergaji besi dan mengambil uang Rp. 20.600.000, yang tersimpan di bawah keranjang plastik yang berada di ruang administrasi.

“Rio meski sudah keluar dari pekerjaannya, namun pelaku masih menyimpan anak kunci ruangan yang dibawanya, sehingga tempat penyimpanan uang didalam karaoke dipahami.” Jelas perwira dengan satu melati dipundaknya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa kapolsek karangpilang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa, gergaji besi, tas koper warna hitam, 1 HP, 1 kaos warna hijau lumut, tas punggung warna hitam dan 1 buah TV merek Akari 24 Inch. Turut diamakan.” Tambah Wijanarko.

Atas perbuatannta, Kini pelaku sudah kami jebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dan sanksi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button