DaerahNasionalNewsPolres Bangkalan

Langgar kode etik Polri, Dua Anggota Polres Bangkalan Hari ini Secara Resmi di Berhentikan

BANGKALAN ||HALLOJATIMNEWS – Polres Bangkalan Melaksanakan Upacara bendera, dan memberikan penghargaan terhadap anggota yang berprestasi, di wilayah hukum polres bangkalan.

Selain mendapatkan penghargaan dari Kapolres Bangkalan, yang mana susunan acara tersebut ada diantara (2)dua anggota yang mendapatkan sangsi PTDH (Pemecatan Dengan tidak hormat) antara lain, dua(2) Anggota tersebut bernama, brigadir Ferry Setyawan dikarenakan tidak masuk dinas sebanyak (317) tiga ratus tujuh belas hari atau kisaran 10 bulan lebih.

Dan Brigadir Supriyanto dikarenakan tidak masuk dinas sebanyak (157)seratus lima puluh tujuh hari, atau (5)bulan lebih, Kedua anggota tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a ppri no.1 tahun 2013, tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf b jo. pasal 21 ayat (3) huruf e jo. pasal 22 ayat (1) huruf b perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri, dan PTDH tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim.

AKBP. Rama Samtama Putra Sik.Msi.Mh memaparkan kepada media ini ” PDTH Pemecatan terhadap (2)anggota tersbut sudah melalui proses persidangan, karena melanggar kode etik, berdasarkan kode etik sebagai profesi kapolri yaitu meninggalkan tugas tanpa ijin.

selain itu Rama juga menghimbau terhadap anggota yang lain supaya tidak ada lagi anggota yang melanggar sebagai pokok tupoksi dari tugas kepolisian. Ujar Rama saat di wawancara di halaman Polres bangkalan.

Penulis : JamaL.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button