Breaking NewsHukrimNasionalNews

Usai Beli Sabu, Dua Spesialis Jambret Asal Surabaya di Tangkap

SURABAYA || HALLO JATIM – Dua tersangka spesialis perampasan atau biasa disebut dengan istilah Jambret yang sering meresahkan warga masyarakat Surabaya akhirnya ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya.

Tersangka adalah Fiski Ananda Setiono, (24 tahun) warga Jl. Sidodadi Gg.10 Surabaya dan Moch Lutfi (20 tahun) warga Bambe Driyorejo Gresik. Keduanya ditangkap pada hari Jum’at (12/02/2021) sekitar pukul 23.00 Wib, di SPBU Karangpilang, usai membeli sabu-sabu di Jl. Kunti dengan uang penjualan Handphone hasil rampasannya di samping Mapolsek Karangpilang.

Kapolsek Bubutan Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manullang membenarkan, bahwa penangkapan tersangka bermula saat petugas melihat keduanya dari arah Jl. Sidotopo Surabaya mengendarai sepeda motor Suzuki Satria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, saat diberhentikan keduanya langsung kabur dan kemudian dilakukan pengejaran.

“Setelah dilakukan kejar-mengejar sampai ke wilayah Karangpilang, keduanya sempat kehilangan jejak. Dengan menaruh rasa curiga, selanjutnya ke enam Anggota langsung menyebar untuk mencarinya,” ucap AKP Oloan Manullang dilansir Hallojatimnews.com pada Selasa (23/02/2021).

Setelah melakukan upaya pencarian, petugas melihat keduanya dengan berlagak bingung di SPBU Karangpilang kemudian dilakukan penyergapan dan penggeledahan badan.

“Ketika digeledah petugas menemukan 1 (satu) plastic klip kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkoba dari salah satu tersangka, kemudian keduanya dibawa ke Mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut” papar AKP Oloan Manullang.

Pada saat diinterogasi, keduanya mengakui bahwa sebelumnya telah melakukan penjambretan sebuah Handphone di samping Mapolsek Karangpilang.

“Handphone hasil rampasannya itu, dijual langsung oleh kedua tersangka untuk dibelikan sabu-sabu seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dengan berat 0,55 gram di Jl. Kunti dan sisa hasil penjualan Handphone tinggal Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah),” terang AKP Oloan Manullang.

Tambahnya, dihadapan penyidik keduanya juga mengakui bahwa sudah tiga belas kali melakukan perampasan di wilayah Surabaya.

“Antara lainnya yaitu Jl. Pahlawan, Jl. Arjuna, Jl. Demak, Jl. Blauran, Jl. Genteng Kali, Jl. Kembang Jepun, Jl. Semarang, Jl. Bubutan, Jl. Pasar Turi, Jl. Dupak dan 3 kali di Jl. Karangpilang,” jelas Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya.

Kini keduanya harus menginap di hotel Predeo Mapolsek Bubutan lebih lama lagi dan bakal terancam dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal pencurian dan penyalahgunaan Narkotika. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button