HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Lantaran Ngutil di Pasar, Ibu Dua Anak ini Kembali Masuk Bui

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Pelaku pencurian di pasar wonokusumo Kel. Wonokusumo Kec. Semampir kota Surabaya, Selasa, 29 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB. Nyaris dihajar warga usai mencuri didalan toko.

Pelaku yang ditangkap saat itu adalah seorang perempuan bernama Junatoen (33) th, warga asal Dsn Bur Lanjang kec. Omben Kab. Sampang Madura, atau tinggal di Tenggumung Wetan Gg VII No. 30 Surabaya.

Ibu rumah tangga dengan dua anak ini dapat ditangkap setelah dirinya dipergoki pembeli lain (saksi) saat mencuri baju di dalam toko korban

Korban yang melaporkan saat itu adalah Mutmainnah (39) th, perempuan. warga jalan Randu Timur Lebar 3/18 Surabaya.

Kejadian sebelumnya, pelaku ini berpura-pura menjadi pembeli di toko milik korban dan mengambil pakaian lalu dimasukkan kedalam tas kresek warna hitam.

Barang Bukti milik Pelaku yang sudah diamankan Polisi

Pada saat itu korban telah membuka toko dan kemudian diberitahu oleh pembeli lain bahwa ada seseorang yang mengambil barangnya.

“ketika korban mengetahui hal tersebut. korban dengan spontan mengejar dan menghentikan pelaku hingga menegurnya.” Sebut Ariyanto Agus Kapolsek Semampir, Rabu (30/10)

Begitu diperiksa oleh korban, ternyata benar jika didalam kresek warna hitam yang di bawa oleh pelaku itu adalah barang miliknya yang dicuri dari dalam toko lalu tersangka diamankan oleh korban dan di kerumuni warga sekitar.

“Untungnya pelaku ini tak sempat dihakimi warga lantaran petugas dari kepolisian dengan cepat datang dilokasi dan mengamankan pelaku dari amukan masa.”imbuhnya.

Baca juga : https://www.hallojatimnews.com/door-69-kg-sabu-siap-edar-bandar-jaringan-mojokerto-ditembak-mati.html

Sementara dari pengakuanya, tersangka terpaksa mencuri lantaran kebentur dengan kebutuhan hidup sehari-hari untuk menghidupi kedua anaknya.

“dalam aksinya ini, dari catata kepolisian, tersangka juga pernah dihukum selam 2,5 th dalam kasus yang serupa.” Jelas mantan polairut kepada media ini.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya berupa 6 (enam) potong pakaian anak anak diamankan dan dibawa kepolsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat dari ulahnya, tersangka kini akan menginap dihotel prodio milik polsek Semampir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Sedangkan sanksi bagi tersangka akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencirian dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button