HukrimPolres Bangkalan

Begal Sepi, Sanjipak Pun Jadi…!!

Bangkalan – Pihak Kepolisian Resort Bangkalan tidak akan main-main bagi para pelaku kejahatan bahkan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan. Hal ini guna menciptakan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bangkalan yang kondusif.

Karena tidak ingin Kabupaten Bangkalan Madura dicap sebagai daerah yang rawan kejahatan. Sebagai salahsatu bukti nyata yakni dengan adanya press release yang digelar pada Kamis Siang 03 Juni 2021 di halaman Mapolres Bangkalan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, S.H., M.H., yang didampingi Kaur Binops Satreskrim Polres Bangkalan Iptu Muh Syamsuri bersama Paur Humas Polres Bangkalan Bripka Eko Ferry Ismidawanto, mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini adalah kasus Sanjipak (penipuan) yang dilakukan tersangka berinisial RD (33), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan Madura.

“Ia (tersangka-red) terpaksa kami lakukan tindakan tegas, tepat dan terukur lantaran melawan saat dilakukan penangkapan,” kata Sigit sapaan akrabnya.

Lanjut Sigit, tersangka tidak hanya melakukan tindak kejahatan sejenis Sanjipak (Penipuan). Melainkan pada saat dilakukan penangkapannya juga diketahui sedang membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau penghabisan yang diselipkan di pinggangnya.

“Jadi kami berikan tersangka dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang tanpa disertai dengan surat-surat,” ucapnya.

Dalam hal ini masih ada satu pelaku lagi belum tertangkap yakni berinisial MJB yang merupakan teman atau kelompok tersangka dalam melakukan kejahatan itu.

“Kepada MJB kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Perlu diketahui juga bahwa kelompok ini merupakan pelaku Begal yang sepi dampak Pandemi dan akhirnya melakukan aksi Sanjipak ini dengan cara COD melalui On-line,” paparnya.

Modus yang dilakukan tersangka saat melakukan penipuan pada korbannya yaitu dengan berpura-pura memesan barang-barang On-line sistem COD sesuai tempat yang ditentukan oleh tersangka melalui pengiriman lokasi dari Aplikasi WhatsApp (WA).

“Setelah korbannya datang membawa barang yang dipesan dengan sistem COD melalui WA, kemudian tersangka memakai motor korban dengan alasan untuk mengantar barang On-line tersebut kepada orang yang memesannya dan dibawa kabur,” terangnya.

Terungkapnya, kasus ini pada hari Senin tangga 31 Mei 2021. Dan merupakan tindaklanjutan dari laporan korban berinisial SP (48), warga Lamongan, yang sebelumnya pada hari Sabtu 29 Mei 2021 menjadi korban penipuan dengan sistem COD di Daerah Sanggra Agung yang menyebabkan sebuah motornya hilang.

“Dan pada hari Senin itu juga korban mendapatkan pesanan lagi secara COD di tempat yang sama. Kemudian korban memberitahukan Anggota Reskrim selanjutnya menindaklanjuti dengan cara menyamar yang akhirnya bisa melumpuhkan pelaku,” tutupnya. @rul/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button