NewsPolres Tanjung Perak

364 Pelanggar terjaring oleh Satlantas Polres Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Hari 10 Operasi Zebra Semeru 2019, Unit Satlantas Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menjaring 364 pelanggar lalu lintas yang disanksi dengan surat tilang.

Pada hari Jum’at 01 September 2019, oprasi ke 10 ini dilaksanakan sejak pikul 10.30 sapi selesai di sepanjang jalan suramadu kedung cuwek Kec. Kenjeran surabaya.

Kasat Lantas Polres pelabuhan Tanjung Perak AKP Ayip Rizal mengatakan beberapa pelanggaran yang terlihat dengan kasat mata di antaranya pengendara maupun yang diboncengnya tidak menggunakan helm dan pengendara yang melebihi batas kecepatan serta hal lainnya yang menyebabkan kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.

“Hari 10 Operasi zebra semeru 2019 serentak ini anggota berhasil memberikan sanksi tilang sebanyak 364 yang terdiri dari STNK sebanyak 250 lembar, SIM sebanyak 114 lembar yang melakukan pelanggaran,” kata Ayip, Jum’at (01/11/19) dini hari.

Lanjut Ayip , operasi serentak Semeru 2019 itu yang dimulai pada, 23 Oktober hingga, 5 November 2019. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
guna mewujudkan KAMSELTIBCAR lalu Lintas.

“Untuk lokasi yang dijadikan sasaran, bisa saja tetap di satu titik ataupun bergerak ditempat yang banyak pelanggannya, oprasi ini kita fokus disuramadu,” tegasnta perwira dengan tiga balok dipundaknya.

Adapun sasaran dari operasi kali ini adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara yang melebihi batas kecepatan, mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudi kendaraan, melawan arus dan menggunakan lampu rotator yang bukan peruntukannya. “Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button