DaerahHukrimNewsPolres Bangkalan

Lantaran Narkoba, Pria asal Bangkalan ini berakhir di Penjara

BANGKALAN || HALLO JATIMNEWS
Satuan unit Reskrim Polsek Arosbaya Polres Bangkalan, mengamankan salah satu pengedar narkoba jenis sabu, tanggal 01 September 2019, MTL Al (40). Pria asal Madura Dsn Plebunan Ds Berbelluk kecamatan arosbaya berinisial MTL Al (40) ini berhasil diamankan oleh polisi, lantaran diduga menyalahgunakan narkoba sejenis sabu,

Kejadian berawal dari laporan warga bahwasannya MTL Al sering melakukan transaksi jual beli barang haram sejenis sabu, lalu dari satuan unit Reskrim Polsek arosbaya melakukan pengintaian terhadap tersangka, dan melakukan penggeledahan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Barang Bukti dari tersangka yang sudah diamankan Polisi

Saat diperiksa, dari taersangka didalam saku kiri celana tersangka ditemukan sebungkus plastik klip berisi sabu.

Tak berhenti disitu saja, Polisi kemudian  lakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 1unit hp Nokia. 1 buah hp Samsung, dan sabu dalam klip kecil plus uang sebesar 1,880.000 (satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Iptu Fery Riswantoro, SH selaku Kapolsek Arosbaya menyampaikan,” berdasarkan laporan masyarakat, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah di interograsi, Kemudian kita kembangkan hingga melakukan penggeledahan terhadap rumahnya dan ditemukan barang bukti sesuai hasil interograsi.” tegasnya.

Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, dan terancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Penulis : Jamal

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button