HukrimNews

Saat Menunggu Pembeli, Pengedar Narkoba Ini Diamankan Polsek Sukolilo

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Seorang pengedar sabu berinisial ACYP (22) dibekuk anggota reskrim Polsek Sukolilo polrestabes surabaya saat hendak bertansaksi di daerah Taman Ronggolawe, jalan gunung sari surabaya.minggu ( 22/09/19 ) sekira jam 03.30 Wib.

Kapolsek Sukolilo Kompol Drs. H. BUNARI, M.Si. mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba oleh pelaku.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang dimaksud dan mendapati pelaku tengah menunggu calon pembelinya di Taman Ronggolawe,” katanya, Minggu ( 22/9/19).

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa
1 Poket plastik kecil berisi sabu-sabu dgn berat 0, 47 gram (ditimbang beserta bungkus plastiknya).setelah diinterogasi bahqa barang tersebut berasal dari seseorang berinsial PIPI al.GOMBES (melarikan diri).

Pelaku pun langsung digelandang polisi ke Polsek Sukolilo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui jaringan narkoba tersebut.

“Jika terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.

Penulis : Cak Pri.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button