DaerahHukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Waspada..!! Penipuan Dari Perkenalan Lewat Sosmed, Polisi Tangkap Pelakunya

Sidoarjo – Waspada..!! Penipuan dengan berbagai modus melalui sosial media (Sosmed) kini semakin banyak dimanfaatkan oleh para pelaku tindak kejahatan kriminalitas.

Seperti yang dialami oleh seorang wanita berinisial K (45) warga Tulangan, Sidoarjo yang menjadi korban penipuan atau penggelapan di sebuah Cafe Jalan Porong Sidoarjo, pada hari Minggu 06 Januari 2022 malam.

Dia berkenalan dengan seorang pria yang diketahui inisial NH (35) asal Gempol, Pasuruan lewat sosmed sekitar enam bulan.

Kepada awak media, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, bahwa K dan NH ini sudah dua kali melakukan pertemuan tatap muka secara langsung.

” Pertemuan itu dilakukan di Cafe Porong, saat itu NH beralasan meminjam sepeda motor milik K untuk membeli sesuatu ke sebuah tempat,” ujar Kapolres kepada Hallojatimnews.com, Selasa (18/01/2022).

Namun kata Kapolres, setelah korban K menunggu pelaku NH cukup lama dan tak kunjung datang, akhirnya korban muncul rasa curiga dan merasa dirinya telah ditipu oleh pelaku.

” Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Porong, Polresta Sidoarjo,  bahwa sepeda motor matic miliknya dibawa kabur oleh seorang pria yang dikenal melalui sosmed,” terangnya.

Dengan mendapat laporan dari korban, Polisi langsung bergerak cepat melakukan pencarian dan melacak akun yang digunakan pelaku. Tak lama kemudian, Polisi akhirnya dapat mengakses keberadaannya dan berhasil menangkap pelaku.

” Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti uang tunai senilai Rp. 3 juta yang ada didalam jok sepeda motor dan 1 unit handphone,” tuturnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Porong yang kemudian di limpahkan ke Mapolresta Sidoarjo guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

” Untuk pelaku kami jerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”

Selain itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan mudah percaya dengan orang yang tak dikenalnya.

” Karena perkembangan teknologi informasi dengan menggunakan jaringan internet untuk dapat mengakses sosial media justru banyak memunculkan berbagai kasus penipuan,” tandasnya.

@im

Related Articles

Back to top button