Polresatabes

Polsek Tegaksari Giat Pemantapan Harkamtibmas Ops Balap Liar

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com -Giat Razia Gabungan antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan dengan sasaran utama Knalpot Brong tersebut adalah dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif serta antisipasi balap liar dan kejahatan jalanan.

Kapolsek Tegalsari KOMPOL ARGYA SATRYA BHAWANA, S.H., S.I.K melalui  Pawas Kanit Intel Polsek Tegalsari IPTU TEGUH SUPRIHATIN terdiri dari 3 personil Sat Lantas, 2 Sat Reskrim, 7 Sat Sabhara, 7 Polsek Tegalsari dan Satpol-PP Kota Surabaya = 05 (lima) Orang.

Dalam giat razia Stasioner Personil Gabungan Polrestabes Surabaya juga memberhentikan kendaraan yang melintas serta memeriksa dokumen kendaraan dan barang bawaan. Sehingga personil juga memberikan sanksi tilang terhadap pelanggaran yang ditemukan.

“Sasaran utama yakni para pengendara roda dua ( R2 ), roda tiga ( R3 ) dan roda empat ( R4 ) yang melintas dari arah di Jl. Raya Darmo Surabaya – Jl. Mojopahit Surabaya (samping McD Darmo Surabaya),” Kata Pawas Kanit Intel Polsek Tegalsari IPTU TEGUH SUPRIHATIN kepada awak media, Sabtu (17/10/2020).

Menurut IPTU TEGUH SUPRIHATIN, Kegiatan ini maksud dan tujuan untuk menertibkan pelanggaran pelanggaran di jalinsum dan memberantas dan mengurangi terjadinya tindak pidana Jalanan, baik begal maupun balapan liar di Wilayah Hukum Polrestabes Surabaya.

Guna Antisipasi terjadinya Tawuran dan balap liar pada malam minggu. Sekaligus Antisipasi serta penindakan peredaran Narkoba serta Senjata tajam di wilayah Hukum Surabaya ,”ucap mantan Teguh.

Hal ini guna Menciptakan suasana malam minggu yang aman dan kondusif dengan pelaksanaan Razia dan pemeriksaan kendaraan, barang bawaan pengendara sebagai upaya efect deterent,”tandas Kasat Intel Polsek Tegalsari.

Perlu Diketahui, Sekira pukul 23.10 Wib, giat Razia dimulai dengan sasaran utama pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, hasil razia dilakukan penilangan dan penahanan barang bukti selanjutnya diangkut dan diamankan di Pospol Lantas Polsek Tegalsari, dengan rincian hasil sebagai berikut, Yamaha RX King warna merah No.Pol : W 6540 NY (Surat & Plat Nomor mati masa berlakunya, sita Ranmor), Yamaha RX King Warna biru No. Pol : W 2479 GB (Surat & Plat Nomor mati masa berlakunya, sita Ranmor), Yamaha N Max Warna abu abu No. Pol. : W 4486 UX (Knalpot Brong, sita Ranmor), Yamaha Mio warna putih No.Pol : L 5891 VR (Surat dan Plat Nomor mati masa berlakunya, sita Ranmor) dan Yamaha Mio J warna merah kombinasi Hitam No.Pol : L 5730 EU (Surat & Plat Nomor mati masa berlakunya, sita Ranmor), ” ( Han).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button