Breaking NewsEdukasiNasionalNews

Tiap Hari Sedikitnya 100 Pelanggar di Surabaya terekam camera CCTV-e

SURABAYA || HALLO JATIM – Terkait Penerapan tilang elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional yang resmi di berlakukan pada 23 Maret 2021 lalu. Kini pihak Kepolisian Satuan Lalulintas Kota Besar Surabaya tiap harinya temukan 100 pelanggar perhari.

Hal itu diungkapkan Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, S.I.K., bahwa setiap harinya di dapati 100 pelanggar yang terpantau kamera ETLE di beberapa titik yang ada di Surabaya.

“Mulai diberlakukan pada tanggal 23 Maret 2021 hingga sekarang terhitung sebanyak 700 pelanggar,” ucap AKBP Teddy Chandra, S.I.K., dilansir Hallojatimnews.com pada Selasa Sore (30/03/2021).

“Semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang sudah terintegrasi dengan sistem yang dapat mengenali pelat nomor kendaraan,” imbuhnya.

Selain itu pihaknya juga menjelaskan, bahwa ada 39 titik penempatan kamera ETLE yang terpasang menyebar di Surabaya untuk memantau para pengguna jalan.

Dari 39 titik Kamera ETLE antara lainnya :
A. Yani Margorejo Utara
A. Yani Siwalankerto
Adityawarman Indragiri Barat
Adityawarman Indragiri Timur
Airlangga Dharmawangsa Selatan
Airlangga Dharmawangsa Utara
Ambengan Kusuma Bangsa Selatan
Bratang Nginden Selatan
Bratang Nginden Utara
Bubutan Pahlawan Timur
Darmo Alfalah Selatan
Darmo Alfalah Utara
Gunungsari Gajah Mada Barat
Gunungsari Gajah Mada Timur
Hayam Wuruk Kutai Barat
Hayam Wuruk Kutai Timur
Jl. HM. Noer Kedungcowek Selatan
Jl. HM. Noer Kedungcowek Utara
Kertajaya depan UFO
Kertajaya Dharmawangsa Selatan
Kertajaya Dharmawangsa Timur
Kertajaya Dharmawangsa Utara
Kertajaya Manyar Barat.
Kertajaya Manyar Timur.
Manyar Nginden Selatan.
Manyar Nginden Utara.
Mastrip Wiyung Selatan.
Mastrip Wiyung Utara.
Mayjend Bintang Diponggo Barat.
Mayjend Bintang Diponggo Timur
Mayjend Sungkono Wonokitri Selatan.
Mayjend Sungkono Wonokitri Utara.
Merr Kenjeran Selatan.
Merr Kertajaya Selatan / KONI.
Merr Unair Kampus C.
Moestopo Dharmawangsa Barat.
Moestopo Dharmawangsa Timur.
Tembaan Pahlawan Timur.
Tunjungan Siola.

Tidak hanya bagi pengguna roda empat, namun pengendara roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran untuk kendaraan bermotor:

Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
Penggunaan ponsel saat berkendara
Pelanggaran batas kecepatan
Pelanggaran tidak menggunakan helm
Melebihi batas penumpang
Melebihi batas muatan
Tidak menyalakan lampu saat siang hari.

Penerapan ini bertujuan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan dan jumlahnya korban jiwa. Dengan minimnya pelanggaran yang dilakukan, otomatis jumlah kecelakaan yang terjadi juga berkurang.

Selama ini, terjadinya kecelakaan hampir pasti disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas oleh pengendara.

Tilang elektronik ini dinilai lebih fleksibel dibandingkan dengan tilang manual. Pasalnya pelanggar lalu lintas tidak perlu datang ke kejaksaan atau pengadilan untuk mengikuti persidangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button