ADVENTORIALBreaking NewsHukrimNasionalPolda Jawa Timur

Respon Instruksi Kapolri, Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Ringkus 67 Preman

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran langsung merespon instruksi Kapolri yang menegaskan perintah pemberantasan peresah masyarakat atau preman yang biasa beraksi disejumlah wilayah yang ada di Jawa Timur.

Operasi pemberantasan premanisme yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim bersama jajarannya yakni Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Mojokerto itu berhasil meringkus preman sebanyak 67 orang yang kerap mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga Masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolda Jatim pada Senin Siang (14/06/2021).

Pemberantasan premanisme ini menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap preman yang telah meresahkan masyarakat.

“Alhamdulillah, bersama Polres jajaran, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 67 preman,” ungkapnya.

Adapun aksi yang dilakukan puluhan para preman ini mulai dari melakukan aksi pemalakan dan pemerasan kepada sopir bus dan truk, hinga menaikkan harga tiket sampai 400 persen.

“Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus serta truk,” jelasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button