Hukrim

Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Dua Kepala Desa Di Bojonegoro Diamankan Polisi

BOJONEGORO || HALLOJATIMNEWS  — Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengolahan keuangan desa tahun 2018, yang dilakukan Dua kepala Desa di desa Sumberejo Kecamatan Trucuk, dan Desa Nglagahwangi, Kecamatan Sugihwaras kab. Bojonegoro. Dugaan korupsi itu berupa indikasi penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai kepala desa.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadly mengatakan, modus yang dilakukan oleh SA ini adalah melakukan Mark Up dalam pengerjaan Proyek-proyek Desa, dari Anggaran yang diajukan 700 juta, tapi setelah diaudit oleh Inspektorat kab. Bojonegoro dan pihak Polres Bojonegoro ada Anggaran yang terpakai dalam pengerjaan Proyek pembangunan tersebut sekitar _+ Rp. 140 juta.

Dua Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro ini diamankan Kepolisian berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat, bahwa Kedua kepala desa ini melakukan Korupsi Dana Desa.

Kades Nglagahwangi yang dulu sempat Viral, dengan pelantikan Pengisian Perangkat desa dan Pemekaran Wilayah, dia dengan sengaja telah melakukan Kejahatan Korupsi dengan cara Gali lubang tutup lubang Anggaran.

Dari data yang ada korupsi  dimulai anggaran tahun 2015 ditutup pada tahun 2016, 2016 ditutup 2017, 2017 di tutup 2018, dengan cara seperti itu, dari temuan Inspektorat bahwa Kedua pelaku telah melakukan kerugian Negara sebesar 428 juta.

“Keduanya melakukan Dengan inisiatif sendiri dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, sehingga negara dirugikan, ” papar Ary kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro , selasa (5/11).

Pihaknya, kata Ari, akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro atau tahap 2 pada Rabu (6/11).

“Jadi penyalahgunaan wewenangnya yang kita soroti, besok kita limpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya, “tambahnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Saikul Alim dalam pengakunya mengatakan, dirinya kini yang telah mendekam dalam Tahanan, Sudah merugikan Negara sekitar 551 juta.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, penyidikan serta pengembangan dan gelar perkara, memang terbukti ada kerugian Negara sekitar 551 juta” Katanya.

Lanjut Kapolres, ” Dari kepala Desa Sumberjo trucuk, ada pengembalian uang 38 juta dan satu mobil livina, sebagai barang bukti, mereka sebelumnya sudah diperingatkan oleh Pihak Inspektorat, untuk segera memperbaiki dan mengembalikan kerugian Negara, namun itu tidak dilakukan hingga pihak Kepolisian terpaksa mengamankan keduanya, ” terang Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 undang – undang RI No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button