Hukrim

Pengemudi Ojek Online Bersama Korban Berhasil Amankan Pelaku Jambret

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS -Seorang pelaku  jambret diamankan supir ojek online (ojol), Selasa,(05/11/2019) sekitar jam 18.30 Wib lalu,  Kejadian penangkapan jambret tersebut, berawal dari pengejaraan yang dilakukan pengendara Ojol saat ( korban) penumpangnya dijambret di Jl. Ir. Soekarno (Merr Rungkut Setelah Burger King), Rungkut, Surabaya.

” Pengakuan Korban saat itu saya sedang menumpang ojek online, saat melintas jalan Ir. Soekarno Rungkut lalu ada pengendara motor satu orang tak lain adalah tersangka yang mengambil tas saya, lalu supir ojol berhenti dan menanyakan tas saya isinya apa saja,” jelas Prita, Selasa (5/11/19) di Mapolsek Rungkut.

Lalu, lanjut dia, pengendara ojek online tersebut mengejar tersangka, sampai di pertigaan Pandugo tersangka di tabrak oleh driver ojek bersama korbanya hingga tersangka terjatuh lalu diamankan oleh korban dan driver ojek online tersebut.

“Saya lalu diantar ojek online ke Polsek di Rungkut, dan pelaku tertangkap oleh supir ojek online di Merr Rungkut Setelah Burger King), Rungkut, Surabaya,” jelasnya.

Menyikapi kejadian tersebut,Kapolsek Rungkut Kompol Gede Suartika SH. MH melalui Kanit Reskrim Iptu DJoko membenarkan adanya pelaku curas tersebut.

“Benar ada satu pelaku curas yang diamankan, dengan modus pepet rampas,” papar Iptu DJoko, Kamis (7/11/19) saat dihubungi.

Masih dikatakan DJoko, pihaknya masih mendalami pelaku yang sudah ditahan  di Mapolsek Rungkut.

“Kami masih dalami, apakah residivis atau baru melakukan. Untuk saat ini pelaku diamankan di polsek Rungkut,” terangnya.

Unit Reskrim, saat ini masih melakukan pengembangan dari modus pelaku curas ini.

“Perkembangannya nanti diberikan informasinya saat rilis ya, sekarang dilakukan dulu pengembangan,” terangnya.

Dari tangan pelaku, atas nama Asnan, (29) asal Turi lamongan, diamankan barang bukti berupa 1 buah Tas Warna putih hitam Merk CHANEL yang isinya, Hp Merk Iphone 8 dan Uang sebesar Rp. 200.000,- dan 1 buah Spm Honda CB 150 Hitam Nopol : L-5272-S yang dipergunakan pelaku untuk menjambret korban atas nama Prita Swastika Irianto, ” jelasnya

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button