Polres Lumajang

Polemik Tambak Udang Berbuntut Panjang, Libatkan Komisi C DPRD Lumajang

Laporan Biro Hallo Jatim News Lumajang, End.

LUMAJANG, HALLOJATIMNEWS.com – H.Amari sebagai waker di PT Bumi Subur tambak udang di Desa Meleman
Kec.Yosowilangun Kab. Lumaja
ng, telah mendapat tekanan dari oknum Ketua Komisi C DPRD Lumajang untuk bertanggung jawab atas kerugian PT Bumi Subur tambak udang.

Bermula PT Bumi Subur, tambak udang mengalami kerugian yang diklaim mencapai milyaran rupiah.Dan kerugian ini harus ditanggung oleh seluruh karyawan tambak udang,tetapi ada ketidak adilan bahwa dari kerugian yang katanya mencapai Rp 7 Milyar, H.Amari harus mengembalikan Rp 4 Milyar sisanya Rp 3 Milyar dibebankan pihak managemant dan seluruh karyawan tambak, keluhnya Selasa (2/6/2020).

Situasi rumit ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh rombongan komisi C DPRD Kab.Lumajang beberapa bulan lalu, sidak yang dipimpin oleh Trisno selaku ketua Komisi C tersebut menekan pihak perusahaan untuk membayar CSR sebesar Rp. 5 Milyar.Namun tidak dipenuhi bos (owner PT Bumi Subur ) Ujar H.Amari.

Setelah permintaan Komisi C tidak dipenuhi, selang beberapa bulan kemudian, lanjut H. Amari, pihak management dikantor pusat mengklaim ada kerugian tambak hingga Milyaran rupiah, yang selanjutnya melakukan pelaporan kepada Polres Lumajang, untuk melakukan penyelidikan terhadap kerugian yang dimaksud.

Karena semua karyawan mau untuk bertanggung jawab dan menutupi kerugian dengan kesepakatan bersama, akan tetapi kesepakatan tersebut memberatkan salah satu pihak yaitu H.Amari yang harus menanggung kerugian yang lebih banyak, disinilah timbul polemik kenapa dirinya yang harus menanggung lebih banyak
dari kerugian yang ada.

Dan H.Amari juga menceritakan
mendapat tekanan dari Trisno untuk menanggung kerugian tersebut, tapi kenapa pihak management yang meliputi manager dan karyawan tambak
tidak mendapat penekanan, dan
juga katanya Trisno mendapat kuasa dari Owner PT Bumi Subur. Kalau memang kasus ini harus masuk proses hukum, ya penadahnya juga harus ditekan,” paparnya.

Dengan adanya kasus ini yang sangat tidak adil namun H.Amari
tetap menghormati kesepakatan yang telah disepakati dan beritikat baik, dirinya sudah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 425 juta, ditambah satu unit mobil Toyota Yaris, dan sebidang tanah.

“Saya sudah menyerahkan uang tunai dan aset keluarga saya, yang total dihargai mencapai 1,5 Milyar, sedang pihak lain tidak ada yang menyelesaikan sebanyak itu, sebab tidak adanya penekanan seperti yang dilakukan kepada saya” Ucap H. Amari.

Dengan permasalahan yang ada, H. Amari merasa dirinya dimanfaatkan oleh pihak tertentu, maka kasus ini dikuasakan kepada Mahmud, SH,.sebagai kuasa hukumnya bahkan H. Amari juga mengatakan mempunyai bukti kuat atas dugaan pemerasan yang dilakukan Trisno kepada beberapa pekerja tambak, dengan cara menakut-nakuti pekerja jika ingin tidak diperiksa Polisi harus membayar sejumlah uang, yang totalnya mencapai Rp 65 jutaan.

Sementara itu Mahmud, SH., Kuasa Hukum H. Amari meng iyakan jika dirinya mendapat kuasa dari H. Amari juga sudah berkoordinasi kepada pihak Polres Lumajang dan Kejaksaan Negeri Lumajang, guna mengetahui perkembangan klienya selanjutnya dan menurut pihak Polres kasusnya masih dalam penyelidikkan, Pungkasnya. (end)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button