Hukrim

Warga Tambak Mayor Ditangkap Polsek Tandes, Saat Hendak Mengedarkan Sabu

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Faditanto (39) warga Tambak Mayor Utara No. 52 RT.01 RW.07, Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Surabaya, dicokok personel Polsek Tandes Polrestabes Surabaya karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka ini ditangkap di Jalan Raya Tandes (depan Pos Lantas Polsek Tandes), Kel. Tandes Kec. Tandes Kota Surabaya. Selasa (5/11/19). Pagi.

“Awalnya, kita dapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah tandes. Anggota kemudian mendatangi lokasi tersebut. Saat kita datang, petugas menemukan sabu seberat sekitar 0.28 gram dan 0.19 gram.kata kapolsek Tandes Kompol Kusminto Kamis (7/11/19).

Dari hasil pengembangan sementara, kronologi Kejadian berawal pada selasa, (05 Nopember 2019) sekitar pukul 09.30 wib, saksi dari anggota TAB Reskrim Polsek Tandes bergabung melaksanakan kegiatan Razia kendaraan bermotor (Ops. Cipkon) yang dilangsungkan di depan Pos Lantas Polsek Tandes di Jalan Raya Tandes, Kec. Tandes Kota Surabaya.

Lanjut Kusminto mengatakan, saksi mendapati tersangka yang mengendarai sepeda motor seorang diri terjaring razia dalam keadaan bersikap mencurigakan (gugup). Spontan saksi menghampiri tersangka untuk melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya berupa tas diselempangkan dipundak.

Sementara dalam pemeriksaan tersebut didapatkan barang bukti berupa 2 kantong plastik kecil diduga Narkoba jenis shabu yang disimpan dalam tas yang kepemilikan barang bukti diakui tersangka dan Selanjutnya Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tandes guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Samsul
Editor : Mbah Ed.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button