HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Dua Residivis Penanam Ganja Asal Surabaya Kembali Dibekuk Polisi

Surabaya – Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekuk dua residivis penanam narkoba sejenis ganja asal Surabaya.

Dari inisial pelaku yakni MF (26), warga Perum Semanggi Residence Kecamatan Rungkut Surabaya dan LK (27), warga Karang Rejo Surabaya. Keduanya tertangkap dirumahnya masing-masing.

MF tertangkap pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wib, sedangkan LK tertangkap pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 09.30 Wib.

Dalam penjelasan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto yang didampingi Kasatresnarkoba Hendro Utaryo, mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari sumber terpercaya.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dengan Patroli tersamar yang akhirnya bisa menangkap satu persatu dari kedua tersangka ini,” jelasnya saat gelar press release pada Selasa Siang tanggal 22 Maret 2022.

Penangkapan pertama yakni terhadap tersangka MF yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan pernah tertangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Jambangan.

“Dari penangkapan tersangka MF kemudian bisa menangkap tersangka LK dirumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukannya tanaman ganja dibelakang rumahnya,” tutur Kapolres.

Menurut keterangan dari kedua tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik bahwa barang haram yang disita dari seseorang berinisial MP (belum tertangkap).

“Jadi, barang haram yang didapat dari kedua tersangka ini, dari MP (DPO) dan diambil dengan cara sistem ranjau,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ganja kering seberat 250,48 gram, 1 (satu) buah pot kecil yang terdapat satu buah tanaman ganja dengan tinggi 78 Cm, 1 (satu) buah tanaman ganja tinggi 2,5 Cm, 1 (satu) buah tanaman ganja tinggi 43 Cm, 1 (satu) pak kertas peper dan sebuah timbangan Elektrik serta 2 (dua) buah Handphone.

“Untuk pasal yang kami jeratkan kepada kedua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 20 tahun atau seumur hidup,” @im

Related Articles

Back to top button