Hukrim

Bawa Sabu-sabu, Dua Remaja di Surabaya Diciduk Polisi

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Dua remaja berinsial JHSC ( 27) dan BEPP (23) diringkus Sat Reskrim Polsek Benowo, Polrestabes Surabaya, di sekitar jalan randu kel.sidotopo wetan kec. kenjeran surabaya, Jum’at (8/11/19).

Sebelum berhasil menciduk Dua orang pelaku, dua anggota Reskrim Polsek Benowo mengintai lokasi rawan transaksi Narkoba di jalan raya Randu kel.sidotopo wetan kec. kenjeran surabaya. Selang beberapa menit, ada dua pengendara sepeda motor yang berlawanan arah saling bertemu.
Yang satu dari arah timur dikendarai oleh seorang laki berboncengan.

Setelah berdekatan kedua pengendara sepeda motor turun dan langsung menghampiri pengendara sepeda motor dari arah barat sambil membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba.

“Anggota reskrim langsung mendekati para pengendara sepeda motor tersebut dan dilakukan penggledahan terhadap tersangka JHSC ( 27) ditemukan barang bukti berupa pipet kaca yang ada sisa sabu sabunya yang disimpan di dalan tas, petugas mengamankan kedua pelaku, saat dilakukan penyelidikan tersangka mengaku membeli sabu sabu dari saudara SAHRI (DPO) dengan harga Rp.120.000 untuk satu poket. Praktis, dilihat oleh anggota reskrim, Kedua pelaku itu memegang sisa sabu hasil dari transaksi,” terang Kanit Reskrim Polsek Benowo IPDA JUMENO WARSITO,SH Sabtu (9/11/19).

Jumeno menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah pipet kaca yang ada sisa sabunya dengan berat 1,73 gram beserta pipet kacanya, “Tersangka dijerat pasal
112 ayat 1 dan atau 132 ayat 1 dan atau pasal 126 ayat 1 UURI no.35 thn 2009 tentang narkotika.

Reporter : ( Samsul / Cak Hand).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button