NasionalNews

Unit III Subdit IV Tipidter Krimsus Polda Jatim Bongkar Jaringan Aborsi

Surabaya | hallojatimnews – Sebanyak 7 orang diduga pelaku praktek aborsi berhasil dibongkar Unit III Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Tujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari satu yang mengaku Tenaga kesehatan dengan insial LWP, ( 28) perempuan, MSA (32) laki, RMS (26) perempuan, MB (34) laki2, VN (26) perempuan, FTA (32) perempuan Dan TS ( 30 ) perempuan,Modus operandi tersangka LWP membuka Praktik kesehatan Yang telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 194 dikarenakan LWP bukan Tenaga kesehatan dengan melakukan Aborsi kepada pasienya.

Semua pelaku adalah warga Surabaya dan disebut-sebut bagian dari jaringan aborsi di Surabaya. Pengungkapan kasus aborsi ini termasuk kategori terbesar di wilayah hukum Polda Jatim selama tahun 2019.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman
mengatakan, pengungkapan kasus aborsi tersebut berkat informasi warga, yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga penyidikan di lapangan dengan menangkap para pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk mengamankan 11 wanita Yang masih dalam pemeriksaan kepolisian.

“Ketujuh pelaku tersebut sudah merancang dan melakukan praktek aborsi sejak dua tahun lalu.
Modus operandi tersangka LWP membuka Praktik kesehatan Yang telah melanggar UU dikarenakan LWP bukan Tenaga kesehatan dengan melakukan Aborsi kepada pasienya, LWP dibantu MB, FTA Dan VN sebagai penyuplai Obat , RMS selaku pelaksanaan Aborsi, sedangkan MSA penyandang Dana serta TS Dan 11 wanita lainya sebagai penggugur kandungan, sarana Yang digunakan LWP untuk menggugurkan kandungan menggunakan obat Cromailux Micropostol dengan Dosis tablet 200 mcg, cytotex Micropostol tablet 200 my Dan invitec Micropostol tablet 200 MCG,”ujar Arman dalam keterangannya di Polda Jatim, selasa (25/6) pagi. Saat Conferensi Pers.

Menurut Arman,Kronologi berawal pada bulan maret 2019 unit III Subdit IV tipidter Ditreskrimsus polda Jatim mendapatkan informasi tentang adanya praktek Aborsi Yang bukan tenaga kesehatan Yang seolah – olah memiliki Izin. Selanjutnya pada tanggal 8 April 2019, pukul 15.30 petugas melakukan undercover Dan melakukan penggrebekan di hotel Great Diponegoro kamar 1120 Surabaya, telah ditemukan praktek Aborsi beserta barang buktinya Yang dilakukan LWP ditemukan di TKP kemudian Unit III Subdit IV Tipditer Ditreskrimsus Polda jatim mengamankan tersangka Dan membawanya Ke polda jatim guna Pengembangan lebih lanjut.

Selama melakukan praktik ilegal ini berjalan mulus, diperkirakan belum ada korban yang mengeluh. Demikian dengan lingkungan sekitarnya tidak banyak yang tahu, namun berkat informasi warga yang peduli atas praktik aborsi yang merupakan pelanggaran tindak pidana, akhirnya berhasil tercium petugas yang kemudian melakukan observasi beberapa saat sampai menangkap pelaku satu per satu.

Petugas masih terus mendalami sampai sejauhmana praktik aborsi Yang dilakukan LWP tersebut dengan cara menelusuri kemungkinan ada tempat lain yang dijadikan lokasi yang sama.

Data Polda Jatim menyebutkan modus aborsi umumnya dilakukan oleh pelaku yang kandungannya merupakan buah perbuatan terlarang. Aborsi juga dilakukan karena belum siap memiliki anak, namun aborsi banyak juga dilakukan karena ketakutan akibat hubungan gelap terbongkar.

Sementara itu, dihadapan petugas LWP menyatakan bahwa, praktik layanan aborsi yang dia buka tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. Dalam penanganan terhadap pasien, dia hanya memberi obat minum dan tidak ada proses operasi.

Rata-rata usia kandungan bayi yang dia aborsi adalah tiga bulan. Dalam sekali layanan, dia mematok tarif Rp1 juta. “Saya sudah menggugurkan sebanyak 20-an kandungan,” ujarnya.

Untuk tempat aborsi umumnya meraup keuntungan tanpa mempedulikan norma agama dan pelanggaran hukum, termasuk efek psikologis korban. Tempat aborsi biasanya dilakukan di tujuh tempat tertentu Yang berbeda antara lain hotel diponegoro, hotel Fave ( rungkut), tempat kost karah surabaya, tempat tinggal pondok jati sidoarjo, Depan Mall twon square Kediri, kafe jungkir balik sidoarjo, garden place hotel surabaya dan depan X2 karaoke Family sda Dan Salah tempat di banyuwangi yang sudah didesain dengan berbagai cara rahasia, sebab janin korban aborsi ada yang langsung dibuang dengan cara dipendam di sekitar klinik setempat, dibuang di tempat rahasia, dibuang ke sungai, atau bak sampah.ungkapnya.

Dalam perkara ini, masing-masing tersangka dijerat pasal 83, pasal 194 UU No. 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 56 KUHP, pasal 346 KUHP dan pasal 346 KUHP.( PRI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button