HukrimNews

Curi HP saat ada Laka, Driver Gojek akhirnya dijebloskan ke Penjara

Kapolsek Simokerto didampingi Kanit Reskrim saat Press Rilis

Surabaya,hallojatimnews.com – Berdasarkan LP : NOMOR/51//IX/2018/JATIM/RESTABES/SMKT Pada tanggal 14 September 2018 Polsek Simokerto ungkap kasus Pencurian 1 Unit HP Merk Asus Berwarna Hitam. Syahrul (29) Pria asal Jl.Sidomulyo Kecamatan Simokerto Surabaya, ini akhirnya harus berurusan dengan Polisi karena mencuri HP milik M.Toha (37) saat menolong korban Laka di Jl.Kenjeran (Depan Makam) Sikitar Pkl 20.00 Wib. Jum’at (14/09/2018).

Kapolsek Simokerto, Masdawati Saragih didampingi Kanit Reskrim Iptu Suwono menjelaskan, “ Pada saat terjadi Laka di Jl.Kenjeran tepatnya depan Makam Rangkah, Pelaku berhenti dan melihat kejadian, Namun bukannya menolong malah mencuri HP yang ada di Saku kiri Motor Matik milik MT yang sedang menolong Korban laka.” Jelas Masdawati saat Press Rilis di Mapolsek Simokerto. Jum’at (21/09/2018).

Kemudian Pelaku mau melarikan diri, “ Namun MT (Pemilik HP) Spontan mengingat bahwa HP miliknya tertinggal di kantong kiri depan motornya, MT terhentak kaget karena HP miliknya sudah berpindah tangan dan meneriaki maling kepada Syahrul. Pelaku berusaha kabur tetapi keburu disergap oleh Petugas kami saat berada di TKP.” Pungkasnya.

Kini Syahrul bapak dua orang anak ini harus merasakan dingninya Hotel Prodeo milik Polsek Simokerto. Polisi juga mengamankan BB (Barang Bukti) Pelaku berupa, 1 unit HP merk Asus warna hitam. Pelaku Diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maximal 7 Tahun penjara. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button