DaerahHukrimNews

Oknum PNS di Amankan Tim Cobra Polres Lumajang

LUMAJANG |hallojatimnews – Berawal pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 Tim Cobra Polres Lumajang menangkap seorang oknum PNS salah satu instansi di Kabupaten Lumajang karena terkait kasus pencurian kendaraan bermotor. Selasa ( 25/06/2019).

Berawal saat Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan seorang pengendara di Jl. Bromo Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang. Pengendara yang diketahui bernama Matasan (45 ) tahun warga Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang tersebut disinyalir menggunakan motor bodong.

Benar saja, saat dihentikan oleh Tim Cobra, ternyata motor tersebut adalah motor bodong hasil tindak kriminal. Pelaku yang diketahui ternyata adalah PNS di salah satu instansi Kabupaten Lumajang tersebut tak bisa berkelit dan harus rela digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah di cek, ternyata benar motor tersebut adalah hasil kejahatan pencurian motor yang terjadi di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jl. Gajah mada Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Motor tersebut adalah Honda GL Max 125 dengan Nopol N 5908 YG WARNA Hitam tahun 2004.

Mulanya, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari gadai dua orang tak dikenal saat ia berada di embong kembar. Namun demikian, petugas tak langsung mempercayai pengakuan dari tersangka.

Tim Cobra pun langsung diberangkatkan ke Rumah tersangka yang berada di Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang untuk mencari bukti bukti lain. Benar saja, di rumah pelaku petugas malah berhasil menemukan pretelan motor dirumahnya. Ada lampu depan, lampu sein serta spedo meter, sehingga ada kemungkinan gadai hanya alasan dari pelaku untuk meloloskan diri dari ancaman pidana.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap oknum PNS yang memiliki motor bodong. “Memang benar Tim Cobra telah menangkap seorang oknum PNS yang memiliki motor bodong hasil pencurian di masjid Al Muttaqin. Kuat dugaan oknum tersebut adalah seorang penadah atau bahkan pelaku curanmor. Namun demikian Tim Cobra masih mendalami kasus ini, apakah oknum tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaku kriminal di wilayah Lumajang atau tidak, Dari hasil Gelar Perkara patut diduga ada perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP ungkap Arsal

“saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. apapun alasannya, apabila anda membeli motor bodong, sama dengan anda adalah bagian dari pelaku kejahatan. karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor. berdasarkan Teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat. masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar” ujar Arsal menjelaskan teori ekonomi bisa menyuburkan aksi curanmor.( PRI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button