Polda Jawa Timur

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua orang kontraktor berinisial SE dan DM

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Bertempat di Ditreskrimum Polda Jatim, hari ini Senin ( 11 Nopember 2019) sekitar pukul 10.00 Wib, Dirkrimum Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I K., M.H didampingi AKBP Ari Festo Permana, S.I K. dan AKBP Joko dari Labfor Polda Jatim telah melakukan konferensi pers kepada awak media tentang perkembangan ambruknya gedung SDN Gentong Kota Pasuruan.

Foto : Barang Bukti Kedua Pelaku

Dalam giat tersebut Dirkrimum polda jatim menyatakan bahwa tersangka DM sebagai pelaksana dan SE sebagai mandor dalam pembangunan gedung yang ambruk tersebut, tidak mempunyai pendidikan formal bidang bangunan karena keduanya berpendidikan formal SMP dan SMA.

Kedua tersangka DM dan SE berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra. Ia mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.

Lanjut Gidion mengatakn, Ambruknya gedung tersebut diakibatkan karena pembangunannya tidak sesuai dengan sepesifikasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu besi kolom yang seharusnya empat biji diisi hanya tiga biji, diameter besi kolom yang digunakan banci ( lebih kancil dari seharusnya ), begitu juga beton bangunan yang ambruk tersebut setelah dilakukan tes dengan alat Hammer ( alat test khusus untuk beton oleh labfor tekanannya menunjukkan angka 10 yang seharusnya tekanannya minimal menunjukkan angka 20.

“Runtuhnya ini sungguh membuat kecewa banyak pihak, ya, harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas, kegiatan olahraga di luar,” ujarnya.

Foto : Barang Bukti

Para tersangka dikenakan pasal 359 atau 360 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun.Sedangkan tindak pidana korupsi dalam kasus ini akan ditangani tersendiri oleh subdit Tipikor Polda Jatim.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button