Hukrim

Polsek Bubutan Amankan Empat Pelaku Judi CAPSA

SURABAYA | HALLOJATIMNEWS – Petugas kepolisian Polsek bubutan menangkap empat orang penjudi berinisial Y ( 51), HH (44), Y (48), dan FM (30) warga surabaya.

Empat pelaku ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis CAPSA,dengan sarana kartu remi menggunakan uang taruhan uang tunai yang dilakukan oleh ke 4 ( empat ) tersangka.

Namun, Perjudian CAPSA, dengan menggunakan taruhan uang tunai minimal Rp.5.000. ( lima ribu rupiah ) dalam satu permainan atau gamenya, Dan selajutnya ke 4 ( empat ) tersangka berikut Barang bukti berupa 1 ( satu ) set kartu remi dan uang tunai Rp. 297.000. ( dua ratus sembilan puluh tuju rupiah ) Sedangkan kusus Untuk Tersangka HENDRIK HERMAWAN ( Potongan rambut Gundul ) dalam penggeledahan badan telah ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam 2 ( dua ) plastik kecil dimasukkan dalam bungkus rokok GG yang disimpan di saku celana ( untuk Perkara di berkas tersendiri / splite,dakan Tindak Pidana Narkotika Dan Selanjutnya ke 4 ( empat ) Tersangka berikut BB perjudian dan Narkotika di bawa ke Mapolsek Bubutan untuk Penyidikan lanjut.

Kapolsek Bubutan, AKP Priyanto mengatakan, empat pelaku judi ditangkap bersama dengan alat buktinya yaitu 1 ( satu ) Set kartu Remi dan Uang tunai sebesar Rp.297.000. ( dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah ).

Empat orang rekan pelaku yaitu Y, Y, MH dan Untuk Tersangka HENDRIK HERMAWAN dalam penggeledahan badan telah ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam 2 ( dua ) plastik kecil dimasukkan dalam bungkus rokok GG yang disimpan di saku celana ( untuk Perkara di berkas tersendiri / splite, masuk dalam Tindak Pidana Narkotika.

“Penangkapan kita lakukan senin (11 November 2019),  Sekira pukul 22.00. Wib. kemarin, malam,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa ( 12/11/19).

Perwira berpangkat Balok tiga di pundak itu menjelaskan, awal mula penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga yang resah atas aktifitas perjudian di dalam rumah di jalan kedung klinter surabaya.

Setelah ditelusuri informasi tersebut, ternyata benar jika lokasi yang dimaksud warga memang digunakan sebagai arena judi.

“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bubutan, guna proses hukum lebih lanjut,” terang kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 jo pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah.

Reporter : Cak Hand.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button