HukrimNewsPolres Tanjung Perak

Polsek Pabean Cantikan obok-obok judi togel di wonokusumo wetan surabaya

SURABAYA || HALLOJATIMNEWS – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat kasus penjualan nomer judi togel.

Dua tersangka yang ditangkap pada Kamis 07 Nopember 2019 sekira jam 14.00 WIB di jalan Wonokusumo Wetan Surabaya itu diketahui bernama Moch Ali (49) Tahun warga jalan Wonokusumo Bhakti 2 no 2 Surabaya dan Nawari (60) Tahun, warga Jalan Wonokusumo Wetan 2 no 35 Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat jika di jalan wonokusumo wetan tepatnya didepan pasar wonokusumo. Kel wonokusumo. Kec semampir surabaya, kerap dijadikan ajang perjudian nomer togel.

“Begitu informasi diterima, Petugas langsung melakukan penyelidikan dilokasi hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka yang pada saat itu sedang menerima uang dari penombok.” Sebut Iptu Evan Andias, kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Rabu (13/11/19)

Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah HP yang didalamnya berisi kiriman momer togel dari penombok.

“Kemudian kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap perwira dengan dua balok dipundaknya.

hasil dari penyidikan, lanjut Evan, tersangka ini mengakui jika dirinya sudah lama beroperasi sebagai penjualan nomer judi togel di wilayahnya

“Sedangkan hasil dari penjualan nomer togel tersebut oleh mereka ini digunakan untuk tambahan kebutuhan keluarganya sehari-hari. “Akunya tersangka dihadapan penyidik.

Barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) buah HP Merk Politron warna putih moliknya Ali. yang didalamnya berisi nomer togel beserta nilai tombokannya.

Selain itu juga menyita barang bukti 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna putih milik Nawari yang berisi nomer togel beserta nilai tombokannya.

Selanjutnya tersangka kami jebloskan kedalam sel tahanan milik Polsek Pabean cantikan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Atas perbuatan keduanya akan kami jerat dengan pasal 303 bis (1) ke 2 KUHP tenyanv perjudian yang ancamanya 4 tahu penjara.” Pungkasnya. @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button