HukrimNews

Unit Reskrim Polsek Jambangan Ringkus Pengedar SS Dan Pil Inex Asal Banyu Urip

foto: kapolsek Jambngan Pamerkan Tersaangka dan barang bukrinya saat konfrensi pres di polsek jambangan

SURABAYA | Hallo Jatim – lantaran nekat menjual barang haram jenis sabu-sabu, pria asal Jalan Banyu Urip Kidul Gang. 5 Surabaya tak berkutik ketika ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Jambangan Polrestabess Surabaya. di rumahnya, Jum’at (22/2/2019).

pria bernama Samiadi alias Sadek (45) th. itu ketangkap tangan oleh petugas. karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket dengan total 20,93 gram dan 11 butir pil Inex (ektacy) didalam pangkuannya.

Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, dari penangkapan tersaangka ini setelah polisi melakukan pengembangan dari seorang tersangka pengedar sabu yang ketangkap terlebih dahulu, yaitu Edi Riyono.” kata Khoirul Anam mantan, Minggu (24/02/2019)

dari penyidikan tersangka Edi.”masih dikatakannya. dirinya menagakui bahwa barang harang haram jenis sabu yang dijualnya itu berasal dari tersangka Sadek.
Setelah mendapatkan ciri-ciri dan juga tempat tinggal pelaku, unit Reskrim Polsek Jambanga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka sadek dirumahnya.”jelas mantan kapolsek krembangan.

dari pengakuan tersaka sadek.”Dikatakannya. dirinya menjual narkotika itu atas suruhan temannya. sadek ini mendapatkan inex seharga Rp. 250 ribu dan sabu Rp. 900 ribu pergramnya dari wilayah Madura,” bisnis haram tersebut Baru berjalan tiga bulan. barang yang dimiliki itu diambil dari seorang berinisial YK,” akunya Sadek

dari penggeledahan di tempat tinggal pelaku.” Diungkapkannya, petugas menemukan sedikitnya 20 gram lebih sabu dan puluhan butir pil inex. Petugas akhirnya menggelandang tersangka berikut barang bukti untuk dibawa ke Polsek Jambangan guna proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita masih terus mengembangkan guna membekuk bandar diatasnya yang diketahui bernama YK,”Tukasnya

Ditambaahkannya, Di samping sabu dan inex, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP, 1 sendok plastik, 1 buah skrop, 2 buah pipet kaca dan sebuah tas pinggang, “Atas berbuatannya Sadek akan kami jerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman 20 tahun penjara. @ Spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button