DaerahHukrimNews

Polres Batu Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu, 9 Tersangka diamankan 1 diantaranya Wanita

MALANG RAYA ||HALLOJATIMNEWS – Pagi ini, 19/11 Kapolres Batu didampingi Kasat Sat Res Narkoba Polres Batu, Melaksanakan Pers Release terkait kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polres Batu.

Di waktu yang sama, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama S.I.K., M.I.K selalu menekankan kepada seluruh anggota agar selalu menjauhi barang haram tersebut. Termasuk juga agar senantiasa mengawasi keluarga dan orang disekitar agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Pihaknya juga menyampaikan kepada anggota Sat Res Narkoba Polres Batu untuk terus berupaya keras dalam ungkap kasus demi menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Harviadhi memparkan,”Dari hasil penyelidikan serta penyidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Batu berhasil menangkap 9 orang tersangka, yaitu 8 orang laki-laki dan 1  orang perempuan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.” papar Kapolres kepada awak media.

Masih lanjutnya, Dari hasil pemeriksaan 9 orang tersebut terdiri dari 2 orang pengedar, 3 orang kurir dan 4 orang pemakai.

“Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari ke 9 orang tersangka berupa narkoba jenis sabu dengan total berat 35,74 gram,” imbuhnya.

“pengedar menjual sabu per 1 gramnya dengan harga Rp. 1.200.000. Dimana jika dikalkulasi dari total barang bukti yang disita seberat 35.74 gram, jika dijual akan didapatkan uang sebesar Rp. 42.888.000.” tegasnya.

Berdasarkan hasil dari keterangan para pemakai mereka biasa menggunakan per 1 gramnya untuk 5 orang, sehingga apabila dikalkulasi dari total barang bukti yang disita maka dapat digunakan oleh 179 orang.

Akibat perbuatanya, mereka sudah diamankan bersama barang buktinya dan hasil dari penyidikan polisi sudah menetapkan dengan pasal yang berbeda yakni MF dan HP ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan NEW, YA dan WAN sebagai kurir serta AS, IH, DC dan DAA sebagai pengguna.

Mereka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Th 2009, Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Th 2019, Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Th 2009 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan kali ini Kapolres Batu mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan memerangi peredaran narkoba di Indonesia khusunya yang berada di wilayah hukum Polres Batu.

“Saya berharap agar masyarakat mau peduli untuk menekan angka peredaran narkoba di Indonesia khusunya di wilayah hukum Polres Batu dengan mengawasi keluarga, saudara dan tetangga serta apabila menemukan keganjilan agar segera melaporkan ke anggota yang bertugas”. Tukasnya. (Munib/ramu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button